wahanaindonews.com, Batam – Gegara lahan parkir inisial HS tega tikam Budi Damanik, tepatnya pada Minggu (9/5/21) di pasar Samarinda, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Setelah melakukan penikaman akhirnya HS di tangkap di Medan (Sumatera-Utara) setelah buron selama lebih kurang satu bulan, Rabu (16/6).
Senada dengan hal tersebut diatas Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan pers rilis tentang pengungkapan kasus pembunuhan Budi Damanik yang dilakukan oleh inisial HS. Bertempat di Polsek Lubuk Baja, pada Kamis (17/6/21) sekira pukul 13.00, wib.
Di pimpinan Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, S.I.K, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, S.H.
Kapolsek Lubuk Baja mengatakan bahwasanya awal kejadian penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Budi Damanik terjadi pada Minggu (9/5/21) sekira pukul 15.50, wib.
Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa terduga pelaku membunuh Budi Damanik karena sakit hati.
Pembunuhan berawal saat pelaku ingin mengambil lahan parkir, namun korban meminta pelaku harus dapat izin sebelum meminta parkiran, ujar Satria di tempat yang sama.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ramdadan).






