Tanjungpinang, Wahanaindonews.com – Untuk mendukung profesionalitas Kepolisian, Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Syahid Ridho, meminta Kapolresta Barelang untuk menelusuri dugaan meninggalnya seorang terperiksa warga Belakangpadang.
“Mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme Kepolisian sebagaimana slogan polri yakni profesional, modern dan terpercaya,” tandas Syahid Ridho.
Kemudian, Ia menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka maupun Saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”).
“Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi,” katanya.
Lebih lanjut, Syahid menuturkan bahwa turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).
Terakhir, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau, Syahid Ridho menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan.
(Edison)
Komentar