Uncategorized640 views

DPRD Batam Minta Proyek Instalasi IPAL Kelurahan Teluk Tering Dihentikan

Batam, Wahanaindonews.com – Komisi I DPRD Kota Batam minta proyek pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) anggaran 600 miliar, yang dikerjakan oleh PT Hansol di areal perumahan Mitra Raya dan Citra Indah, Citra Indah dan Sukajadi, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota ‘dihentikan’.

Hal ini disampaikan seluruh anggota Komisi I, yang dipimpin oleh Harmidi Umar Husen (Fraksi Gerindra), Lik Khai (Fraksi Nasdem), Muhammad Fadhli (Fraksi PKB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 3 Juni 2020.

Komisi I, Harmidi Umar Husen mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ke Dewan, akibat pekerjaan proyek IPAL tersebut. Warga sekitar terdampak banjir ketika air hujan deras. Selain itu, jalan pemukiman warga pun mengalami rusak berat, dan tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh PT Hansol.

“Proyek sudah berjalan 3 tahun. Sampai saat ini pihak PT Hansol tidak ada melakukan perbaikan jalan. Bahkan warga juga terdampak banjir akibat proyek itu asal-asalan,” ujar Harmidi dilansir dari Kepriaktual.com.

Dikatakan Harmidi, pipa proyek yang dikerjakan PT Hansol itu, berada di dalam drainase. Sehingga saluran air tersumbat ketika hujan datang, dan mengakibatkan banjir sampai kerumah warga.

“Pipa IPAL itu berada didalam parit dan didekat rumah warga. Bahkan ada lagi pipa nya yang diatas gorong-gorong. Makanya warga yang tinggal diperumahan itu terdampak,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, saat pengerjaan proyek IPAL yang dikerjakan PT Hansol, PT Hansol tidak pernah mensosialisasikan hal ini kepada warga setempat. Bahkan pemberitahuan ke Kelurahan dan Kecamatan pun tidak ada.

“PT Hansol tidak pernah sosialisasikan bahwa adanya pekerjaan proyek pipa IPAL,” kata warga, Lurah dan Camat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *