Batam, wahanaindonews.com – Pemerintah kota Batam telah mengumumkan bakal new normal alias suatu kondisi di mana masyarakat beraktivitas dengan protokol kesehatan ketat pada 15 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ini diambil agar aktivitas masyarakat tetap berjalan, terutama kegiatan perekonomian, di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Namun rencana penerapan Normal Baru atau New Normal di kota Batam, Walikota Batam HM Rudi terkesan mengambil kebijakan sendiri sebelum melakukan pembahasan rencana tersebut melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terlebih dahulu.
Menurut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH., MH. Walikota Batam seharusnya terlebih dahulu membahas rencana itu untuk di bahas melalui tingkat Forkopimda yang juga melibatkan DPRD kota Batam sesuai syarat yang telah disampaikan oleh Kepala BNPB pusat atau ketua Gugus Tugas Covid-19 pusat.
Dan dalam pembahasan tersebut tentunya bakal mengevaluasi sampai dimana kesiapan Pemerintah Kota Batam untuk menuju New Normal.
“New normal itu penting karena masyarakat tidak mungkin selamanya tinggal di rumah. Namun rencana itu harusnya dibahas terlebih dahulu di Forpimda dan termasuk melibatkan DPRD.” kata Nuryanto dilansir dari alurnews.com, Selasa, 2 Mei 2020 kemarin.
Lebih lanjut, kata Nuryanto yang biasa disapa Cak Nur, kebijakan yang dilakukan tim gugus sebelumnya melakukan New Normal harusnya semakin memperketat selama masa transisi dan melalukan sosialisasi terkait rencana tersebut.
“Itulah yang perlu menjadi konsen kita, status yang kemarin itu hasilnya apa? Baik atau buruk ?. Tingkat keberhasilannya berhasil atau gagal? Itulah yang menjadi ukuran indikator status Zona Batam apakah hijau, kuning atau merah. Itu di dapat dari hasil evaluasi.” sambung Nuryanto.
“Dan harusnya rencana itu disosialisasikan dulu kepada kami sebagai mewakili rakyat. Seperti apa rencana New Normal itu. Sampai saat ini kita kan kita tahu seperti apa rencana kedepannya,” katanya.
Ketua DPC PDI-Perjuangan itu kembali mengungkapkan bahwa sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu syarat untuk menuju new normal adalah melakukan pembahasan bersama Forpimda.
“Itu kan ada persyaratan-persyaratan tertentu yang akan diberlakukan new normal. Minimal itu status daerah harus hijau. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020” jelasnya.
Sampai saat ini DPRD Kota Batam belum dapat laporan status Batam. Menurut Nuryanto, ada beberapa dari media yang malah mempublikasi status Batam itu merah, bahkan hitam.
“Kalau status Batam dari gugus Tugas belum ada saya terima. Saya mendapat berita dari media, Dan pertanyaannya, apakah betul Batam itu dijadikan percontohan New Normal?
Pihaknya juga mengaku, telah mendapatkan informasi melalui media online, bahwa Batam tidak termasuk dalam 102 daerah yang disetujui oleh Pemerintah pusat untuk menerapkan New Normal.
“Seharusnya gugus tugas dalam hal ini walikota melaporkan dan mengevaluasi sehingga ketemu kasus Zona Batam di titik mana. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi jika memperlakukan new normal dapat dipersiapkan.
“Masalahnya sudah siap atau belum kota Batam melakulakan hal itu. Karena hingga saat ini. Tidak ada pembahasan apapun dalam Forpimda dan DPRD terkait rencana New Normal tersebut. Hanya saja, kami diundang pada Rabu 29 Mei 2020 yang lalu, untuk mendampingi pak Walikota mengumumkan New Normal. Inikan seharusnya dipersiapkan lebih matang dulu,” ungkapnya.
“Yang saya ketahui resminya belum ada rapat pembahasan dan keputusan bersama. Cuman saya diajak mendampingi walikota selaku ketua gugus tugas untuk menyampaikan rencana new normal. Pada saat itu saya hanya banyak diam dan walikota yang menjelaskan konsep konsep tersebut. Dan saya pun belum paham kemana arahnya,” sebutnya.
Namun, dalam pertemuan itu, pihaknya telah mengingatkan Pemerintah Kota Batam untuk terlebih dahulu melaporkan status Batam serta melakukan evaluasi apa saja yang telah dilakukan pemerintah melalui Gugus Tugas nya.
Selain itu, DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi masyarakat Batam yang telah mengikuti himbauan pemerintah meski Batam tidak berstatus PSBB, karantina maupun Lockdown.
“Masyarakat harus di apresiasi. Karena, PSBB tidak, karantina tidak dan Lockdown juga tidak. Tapi masyarakat Batam tetap mau mengikuti himbauan pemerintah. Padahal, bisa saja masyarakat tidak mengikuti himbauan,” jelasnya.
Sebelum terealisasinya New Normal, tambahnya. Pemko Batam juga seharusnya telah menyiapkan sebuah regulasi atau payung hukum (Dasar Hukum) sebagai landasan Tim Patroli Gugus Tugas Covid-19 Batam dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Ini juga yang menjadi masalah. Seharusnya pemerintah kota Batam juga telah lama membuat regulasi atau peraturan. Agar, petugas memilki dasar hukum atau payung hukum dalam mengambil tindakan. Sekarang kan petugas menjadi serba salah,” ungkap dia lagi.
Namun disamping itu pula, Nuryanto mengatakan bahwa, DPRD Kota Batam pada dasarnya mendukung segala rencana pemerintah daerah. Selama, rencana tersebut demi kepentingan rakyat Batam.