Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan aturan hukuman mati dimasukkan dalam revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu karena revisi UU tersebut sedang dibahas pemerintah dan DPR.
“Kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan dalam rancangan KUHP yang sekarang sedang kita bahas lagi,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Ia menjelaskan aturan hukuman mati untuk koruptor sesungguhnya sudah ada saat ini. Namun sifatnya masih sangat terbatas yaitu hanya terkait korupsi dana bencana alam dan jika terjadi pengulangan. Itu pun aturan atau kriteria bencana tidak dijelaskan secara detail.
“Selama ini sudah ada UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi yang kemudian diperbarui menjadi UU No 30 Tahun2002. Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam, dalam keadaan krisis dan pengulangan. Nah itu enggak pernah diterapkan. Kalau mau diterapkan sebenarnya sudah ada,” jelas Mahfud.
Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa hari lalu soal hukuman mati adalah dalam konteks atuaran yang sudah. Jika ingin lebih tegas lagi, Jokowi mendukungnya dan itu bisa disampaikan melalui pembahasan KUHP.
“Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukan di dalam UU. Kan begitu, artinya kan setuju,” ungkap Mahfud.
Dia mengusulkan jika ingin diterapkan untuk kasus korupsi maka tinggal diatur besar angka korupsi yang masuk dalam kategori hukuman mati. Hal itu bisa ditetapkan dalam KUHP jika disetujui semua pihak.
“Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati begitu. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Biar jelas yang by greed (rakus, Red). Korupsi by greeditu dengan jumlah tertentu. By greed itu karena kesalahan,” tutup Mahfud.
sum : suara pembaharuan.com