JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini dilakukan untuk mendorong masuknya inventasi
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan IMB dan Amdal akan dimasukan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini dimungkinkan terdapatnya kesamaan substansi yang diatur di dalam kedua dokumen ini. Demikian pula dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Berlokasi diDaerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.
“Salah satu hambatan masalah dengan tata ruang. Indonesia punya komitmen bagaimana menjadikan tata ruang Indonesia tanpa banyak birokrasi. Tata ruang kita baru tingkat RTRW,” ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Sofyan Djalil menambahkan, adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR. Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.
“Tanpa RDTR kita tidak bisa melaksanakan OSS walaupun pemerintah mengatakan izin cuma satu tapi tanpa RDTR menyangkut tanah turun ke lapangan,” katanya.
sum okefinance