Nasib Hanum Rais, Dituding Sebar Hoax Hingga Terancam UU ITE

Jakarta1,209 views

JAKARTA- Relawan Jam’iyyah Jokowi Ma’ruf melaporkan putri pendiri Partai Amanat Nasional Amin Rais, Hanum Rais ke Bareskrim Polri.

Hanum dilaporkan terkait cuitannya di twitter yang menuding penikaman Menkopolhukam merupakan settingan.

Koordinator Jam’iyyah Jokowi-Ma’ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan pihaknya melaporkan karena pernyataan Hanum itu cendrung memperkeruh situasi. Bahkan lewat cuitan yang bersangkutan telah menyebarkan kabar hoax.

“Kami laporkan Hanum atas perbuatannya pemuatan konten hoax dan penyebaran kebencian yang disampaikan melalui akun media sosial twitter pribadi @hanumrais,” kata Rody di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Menurut Rody, dalam laporan itu, pihaknya membawa beberapa barang bukti, salah satunya screenshot twitter anggota DPRD Provinsi DIY itu.

Rody menyebut, atas ulahnya itu, Hanum telah melanggar
Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Ia melanggar undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.

Seperti diketahui, Hanum Rais membuat cuitan di twitterny yang menyinggung soal penusukan Wiranto sebagai settinggan. Namun Hanum menyatkaan cuitan itu tak sengaja terhapus.

Dalam cuitan itu sendiri Hanum memang tak menyebut secara spesifik soal penusukan Wiranto.

Pernyataan itu disampaikan Hanum Rais melalui akun Twitter pribadinya pada pukul 15.14 WIB, Kamis 10 Oktober 2019.

“Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper karena tidak bakal dipakai lagi,” cuitannya.

(sumber: fir/pojoksatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *