Bintan, Wahanaindonews.com – Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Bintan menggelar rakor internal yang dilangsungkan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Jumat (04/10/2019).
Rakor yang digelar tersebut mengikutsertakan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan, dan dihadiri oleh Sekretaris II UPP Provinsi Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH. Sementara itu peserta kegiatan yakni terdiri dari perangkat Satuan Tugas (Satgas) UPP antara lain Kepala Inspektorat Bintan selaku Wakil Ketua I, Kompol Hotlan Butar Butar sebagai Sekretaris dan para Kepala Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja Intelijen, Pokja Yustisi, Pokja Pencegahan dan Unit Penindakan.
Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan menuturkan kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan selama kurun waktu tahun 2019 sebanyak 409 kali dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polres Bintan. Sementara itu kasus Pungli yang telah ditangani sejumlah 2 perkara.
“Dalam penindakan pungli yang ditangani oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan bahwa kasus yang ditangani sebanyak 2 perkara, 1 perkara telah dinyatakan P21 oleh Penuntut Umum dan 1 perkara lagi diserahkan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Kab. Bintan” ujar Kompol Dandung.
Dalam pemaparan materi oleh AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH, selaku Sekretaris II UPP Provinsi Kepri menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi serta terciptanya sinergitas antara UPP Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan dalam rangka mencegah dan menangani permasalahan pungli yang meresahkan masyarakat khususnya.
Diakhir acara, dilaksanakan penyerahan Plakat dari Sekretaris II UPP Provinsi Kepri kepada Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan
sum : mcb