Batam,Wahanaindonews.com – Diduga sindikat jaringan penipu dan pemeresan 18 Warga Negara Tiongkok dan 29 orang warga negara Taiwan masuk secara ilegal, namun berhasil di amankan jajaran kepolisian Polresta Barelang. Jumat(20/09).
47 orang warga negara asing tersebut di amankan di dua lokasi, 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut.
Ironisnya, para WNA tersebut mamasuki Batam secara bertahap bulan May hingga saat ini dan tinggal di ruko-ruko yang sepi dari keramaian dan di duga melakukan aksi pemeresan serta peipuan warganya sendiri yang berada di Tiongkok dan Taiwan.
“Pelaku diamanakan di dua tempat berbeda, lokasi pertama sebanyak 31 pelaku diamankan berada di Ruko Taman Niaga Mas Sukajadi,”
“Dan lokasi kedua di Ruko Grand Orchid diamankan 16 orang pelaku yang baru tiba diruko tersebut. Pelaku datang secara bertahap semenjak bulan Mei yang lalu,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Wakapolresta Barelang, Pasi Intel Imigrasi Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Intel Polresta Barelang.
Kata Kapolresta, pada 18 September 2019 Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Sat Intelkam Polresta Barelang berhasil mengamankan 47 WNA dan Para pelaku melakukan kegiatan Penipuan dan Pemerasan terhadap warga Negara Tiongkok yang berada di RRC dengan menggunakan jaringan Internet.
Lanjutnya, Modus yang dilakukan adalah berpura-pura sebagai petugas yang berwenang seperti mengaku sebagai Polisi Republik Of China dan menghubungi korbannya bahwa ada keluarganya atau yang bersangkutan ada masalah hukum dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Rekening pelaku yang berada disebuah Bank yang ada di China.
“Dalam menjalankan aksinya ada seorang Aktor Intelektual yakni Inisial M K yang berada di China, yang memerintahkan satu pelaku yang berada di Batam dengan Inisial Y alias A L untuk menerima orang China yang dikirim tersebut yang masuk melalui Jakarta,”
“Disamping itu tugas lain dari Y alias A L sendiri adalah mengawasi dan melatih mereka untuk memainkan peran sebagai Petugas Kepolisian China dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan,” terang Kapolresta Barelang.
Ia menambahkan, Barang Bukti yang diamankan adalah 7 Unit Laptop, 76 Unit Handphone, Bundelan berisi data nama calon korban dalam tulisan bahasa Mandarin dan Seragam Polisi Republik China.
Polresta Barelang Polda Kepri telah melakukan kerjasama dengan Pihak Kepolisian Taiwan dan Pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan Dokumen.
hms polda kepri.