JAKARTA,WAHANAINDONEWS.COM–Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno harus dapat membuktikan kecurangan atas selisih hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 sebanyak 17 jutaan suara. Hal ini sehubungan rencana pasangan Prabowo-Sandi bakal menggugat penetapan rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi harus dibuktikan hasil akhir perhitungan suara yang ditetapkan KPU yang kalau dilihat persentase (selisih) 11 persen atau 17 juta (suara), maka angka 17 juta itu yang (dituduh) curang, bagaimana cara membuktikannya, kita lihat nanti pengacara Prabowo membuktikannya,” kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/5/2019) seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK.
KPU RI pada Selasa (21/05) sekitar pukul 01.46 WIB telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
“Kita siapkan bantahan-bantahan dan bukti-buktinya. Kalau mereka mengajukan saksi dan ahli, kami juga akan mengajukan saksi dan ahli karena harus sama kesempatannya. Tapi pada akhirnya MK yang memutuskan permohonan tuduhan kecurangan itu terbukti atau tidak,” kata Yusril. Baca Juga: MK Siap 100 Persen Tangani Sengketa Pemilu
Hingga saat ini, Yusril dan tim kuasa hukum belum membuat bantahan apapun karena semua argumentasi hukum akan tergantung pada isi permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK.
“Kalau MK menyatakan ada 1, 2, 3 tempat terjadi kecurangan, tapi akan kembali ditanya, angka selisihnya (mencapai) 17 juta tidak? Kalau beberapa tempat ada kecurangan dan kesalahan hitung dan harus dilakukan pemilu ulang, apakah akan mempengaruhi angka 17 juta itu atau tidak?” terang Yusril.
Menurut Yusril, kuasa hukum paslon nomor urut 02, harus bekerja keras untuk membuktikan dalil permohonannya. “Saya kira memang memerlukan usaha ekstra kuat untuk bisa membuktikan tuduhan bahwa terjadi kecurangan dengan angka 17 juta suara, sekitar 11 persen. Saya sebagai advokat mewakili Pak Jokowi akan dengan sabar mendengar apa yang disampaikan di MK,” lanjut Yusril.
Nantinya dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 ini, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dan pihak yang menjadi termohon adalah KPU. “Kalau diterima sebagai pihak terkait haknya sama dengan pihak termohon. Saya dengan tim pembela hukum TKN sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk surat kuasa kepada Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk menulis surat ke ketua MK agar menjadi pihak terkait.”
Yusril menambahkan Jokowi sangat menghormati dan menyambut baik perselisihan hasil pemilu presiden ini ke MK. “Kita hormati apa yang disampaikan Pak Prabowo yang tidak bisa menerima penetapan hasil pilpres oleh KPU dan menempuh cara konstitusional ke MK dan mengajak pendukung beliau untuk melakukan aksi damai dan tidak melakukan aksi makar,” katanya.
Tingkatkan pengamanan
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan telah meningkatkan jumlah satuan pengamanan untuk mengamankan jalannya proses sidang penyelesaian sengketa Pemilu 2019. “Pengamanan pasti ada peningkatan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI,” ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Fajar menegaskan personel gabungan TNI dan Polri sudah disiapkan untuk meningkatkan pengamanan di MK berjumlah sekitar 1.100 personil. “Jumlah ini membantu pengamanan di MK sejak pengajuan permohonan sampai putusan, tapi tidak semua langsung diterjunkan,” ujar Fajar.
Ditanya berapa personil per hari yang akan diterjunkan, kata Fajar, bergantung pada kebutuhan di lapangan, sehingga jumlah personil yang diterjunkan akan berbeda di setiap fase. “Intinya pengamanan sudah disiapkan, sehingga diharapkan persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa gangguan apapun,” harap Fajar.
Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU), ada sebelas tahapan dalam penanganan perkara PHPU mulai pengajuan (pendaftaran) permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Pertama, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni. Kedua, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan. Ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan. Keempat, pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni dan untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Keenam, sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan pada 14 Juni dan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan. Kedelapan, sidang pemeriksaan diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.dikutip dari hukum online.
[red]