Wahanaindonews.com. Batam – Paripurna batal hanya di hadiri 20 anggota DPRD Kota Batam, rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini ditunda lagi karena tidak kuorum, Rabu (8/5/2019) bertempat lantai 2 ruang serba guna DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin didampingi oleh Wali Kota Batam, H. M. Rudi.
Rapat paripurna ini mengalami skors sebanyak 2 kali, skors pertama diberikan waktu 15 menit setelah 15 menit anggota Dewan yang hadir 13 orang menjadi 18 orang dan skors kedua diberikan waktu 10 menit, dari 18 orang menjadi 20 orang.
Dalam agenda rapat paripurna ini, pertama laporan pansus pembahasan LKPJ Walikota batam akhir tahun anggaran 2018 sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada walikota Batam.
Dan yang kedua penutupan masa persidangan 2 sekaligus pembukaan masa persidangan 3 tahun 2019.
Dikatakan Zainal, berdasarkan Undang-Undang pasal 97 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Kota dinyatakan apabila tidak kuorum rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari 1 jam.
Lanjut Zainal, Rapat paripurna ini di tunda paling tidak 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah.
Dikatan Aman, bagi para anggota Dewan yang tidak hadir karena mengawal surat suara.
Menurut Aman, bagi para anggota Dewan yang mengawal surat suara itu adalah kewajaran. Namun paripurna ini merupakan kewajiban karena paripurna inilah forum tertinggi di DPRD.
Aman, juga mengatakan bahwa dirinya turut hadir dalam Paripurna ini karena ia merasa paripurna adalah kewajibannya.
Ditempat yang sama, Udin P Sihaloho, mengatakan bahwa ia sudah memprediksi bahwa paripurna ini tidak kourum usai pasca pemilu pasti tidak akan maksimal.
Dikatan Udin, bahwa kemarin ia pernah meminta supaya ditunda dibahas karena pasti akan tidak kuorum dan itu terbukti tidak akan maksimal karena kita melihatnya seperti dipaksakan.
“Jadi jangan salahkan teman-teman kalau rapat paripurna belum maksimal. Saya tidak tahu, apakah anggota pansus hadir semua atau tidak,” ujar Udin.
Lanjut Aman, untuk mengambil keputusan minimal harus 35 anggota dewan yang hadir. Ia sendiri juga memilih tidak mengikuti paripurna tersebut. (rdn)