wahanaindonews.com, Batam – Perwakilan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Petra yang beralamat di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menggelar audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum, Rabu, 23 September 2026.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Gembala Sidang GPdI Petra, Pdt. Wilson Nadeak, S.Th., Majelis Gereja Lamser Simatupang, beserta sejumlah perwakilan jemaat.
Kehadiran rombongan jemaat GPdI Petra diterima oleh Kepala Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, yang diwakili Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) BP Batam, Sthefani Barlian.
Turut hadir
dalam pertemuan tersebut Staf Ahli Deputi VI BP Batam David Panjaitan, Kepala Seksi Pengalokasian Subdirektorat Pengadaan dan Pengalokasian Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam Mulyo Hadi, dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Upar Gultom.
Dalam audiensi itu, perwakilan GPdI Petra menyampaikan permohonan terkait pengalokasian dan pengesahan lahan yang saat ini telah berdiri bangunan gereja dan digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kami telah menempati lahan tempat berdirinya bangunan gereja yang kami gunakan untuk beribadah ini selama kurang lebih 17 tahun. Selama itu, memang kami tidak pernah mendapat gangguan dari pihak manapun,” ujar Pdt. Wilson Nadeak.
“Namun kami menyadari bahwa lahan yang kami gunakan sebagai tempat ibadah ini belum memiliki legalitas yang sah. Oleh karena itu, kami memohon kepada BP Batam agar berkenan mengalokasikan lahan tersebut kepada kami sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak BP Batam menjelaskan bahwa berdasarkan data dan peta pertanahan, lahan yang dimaksud belum dapat dialokasikan.
Pasalnya, lahan tempat berdirinya bangunan GPdI Petra saat ini masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung.
“Perlu kami sampaikan, Bapak/Ibu sudah sangat tepat datang ke BP Batam karena memahami mekanismenya. Untuk pengalokasian lahan, kami memiliki mekanisme dan persyaratan khusus,” jelas Kasi Pengadaan dan Pengalokasian Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Mulyo Hadi.
“Salah satu syaratnya, objek lahan yang akan dialokasikan harus sudah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), harus sesuai dengan tata ruang, dan tidak termasuk dalam kawasan hutan. Sedangkan lahan yang Bapak/Ibu maksud masih termasuk dalam kawasan hutan lindung,” lanjutnya.
“Jadi secara prinsip, kami belum bisa mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak manapun selama statusnya masih kawasan hutan. Ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, sehingga permohonan belum bisa kami akomodir,” tegas Mulyo Hadi.
Atas penjelasan tersebut, pihak gereja menyatakan dapat memahami ketentuan yang berlaku. Audiensi berlangsung dalam suasana baik dan penuh keakraban.
Pihak BP Batam juga berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi terkait status lahan di Kota Batam. (Putra)
Editor: Patar






