wahanaindonews.com, Karimun – Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Senin, 21 September 2026.
Dalam penyampaiannya, Iskandarsyah mengatakan perubahan APBD 2026 menjadi instrumen strategis pemerintah daerah untuk mempercepat pergerakan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun.
Penyusunan P-APBD 2026 tersebut berpedoman pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Adapun tema yang diusung dalam P-APBD 2026 yakni “Akselerasi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Didukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif.”
“Anggaran perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan wujud nyata komitmen kami untuk memastikan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Iskandarsyah dalam rapat paripurna.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan memfokuskan anggaran pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, penguatan infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan dasar, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
Dalam P-APBD 2026, terdapat empat prioritas utama pembangunan. Pertama, pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah untuk mendorong konektivitas dan pemerataan akses publik di seluruh Kabupaten Karimun.
Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM serta dukungan terhadap usaha kerakyatan agar semakin mandiri dan memiliki daya saing.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan pendidikan dan kesehatan. Keempat, penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif melalui efisiensi, transparansi dan peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi.
Dari sisi keuangan daerah, target pendapatan dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,343 triliun, meningkat sekitar Rp219,38 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp1,124 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam P-APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,412 triliun, atau bertambah sekitar Rp113,10 miliar dari APBD murni sebesar Rp1,298 triliun. Tambahan belanja tersebut diarahkan pada belanja yang bersifat produktif.
Untuk pembiayaan daerah, pemerintah Kabupaten Karimun mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp70,64 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar sebagai penyertaan modal kepada Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003. Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan daerah dalam membantu permodalan masyarakat.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam P-APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp68,14 miliar.
Menutup penyampaiannya, Iskandarsyah berharap pembahasan Ranperda P-APBD 2026 bersama DPRD Karimun dapat berjalan lancar sehingga seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap kemitraan yang solid dengan DPRD Kabupaten Karimun dapat memperlancar proses pembahasan Ranperda ini. Penetapan yang tepat waktu akan memastikan setiap program prioritas dapat segera dieksekusi dan memberikan dampak langsung bagi kemajuan Kabupaten Karimun,” katanya. (Jan)
Editor: Patar






