wahanaindonews.com, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajak seluruh elemen masyarakat turut menyemarakkan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diperingati pada September 2026.
Ajakan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penggunaan baju kurung Melayu serta pemasangan spanduk, baliho, dan berbagai atribut ucapan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri di lingkungan pemerintahan, swasta, pendidikan, hingga tempat usaha.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/100.3.4.1/57/B.ADPIM-SET/2026.
“Melalui SE ini, Bapak Wali Kota Amsakar Achmad mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, hingga institusi pendidikan untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Kamis, 17 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai Pemko Batam, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta sektor swasta diimbau mengenakan baju kurung Melayu selama hari kerja pada 21-26 September 2026.
Selain penggunaan pakaian Melayu, instansi pemerintah, pihak swasta, sekolah, perguruan tinggi, pemilik ruko, dan tempat usaha juga diimbau memasang baliho, spanduk, maupun umbul-umbul ucapan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri mulai 21 hingga 30 September 2026.
Pemko Batam juga akan menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri pada Kamis, 24 September 2026 pukul 07.30 WIB. Upacara dijadwalkan berlangsung di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam.
Dalam upacara tersebut, peserta diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu lengkap. Khusus peserta laki-laki juga diwajibkan menggunakan tanjak sebagai bagian dari pakaian adat Melayu.
Rudi menjelaskan, terdapat empat poin utama yang diatur dalam SE Wali Kota Batam. Keempatnya meliputi penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta penggunaan materi dan logo resmi Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri.
“Penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta materi dan logo. Empat poin tersebut terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, tema dan logo resmi Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri dapat diunduh secara mandiri oleh masyarakat maupun instansi melalui tautan resmi yang disediakan panitia.
Rudi berharap partisipasi dalam menyemarakkan Hari Jadi Kepri tidak hanya dilakukan oleh jajaran pemerintahan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Ia turut mengajak Forkopimda, pengelola hotel, mal, restoran, hingga ketua RT/RW se-Kota Batam untuk ikut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.
“Dengan partisipasi bersama, suasana Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat terasa semarak di berbagai sudut Kota Batam,” ujarnya. (Putra)
Editor: Patar






