wahanaindonews.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita 34 aset yang diduga berkaitan dengan Basri, seorang terduga bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah menetapkan Basri sebagai satu-satunya DPO dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Eko Hadi Santoso, Selasa, 18 Agustus 2026.
Keterangan tersebut disampaikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada BatamNow.com melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
Dari 34 aset yang disita, sebanyak 14 merupakan aset bergerak dan 20 lainnya aset tidak bergerak. Aset bergerak yang diamankan berupa kendaraan mewah hingga kapal.

Sementara itu, aset tidak bergerak terdiri atas sejumlah rumah, ruko, restoran hingga unit apartemen. Sejumlah aset tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan Basri. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, penyidik akan menelusuri aliran dana serta harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” kata Handik dikutip dari BatamNow.com.
Rincian 34 Aset yang Disita
Dari 14 aset bergerak yang telah diamankan, sebagian di antaranya merupakan kendaraan dengan nilai tinggi. Berikut rinciannya:
1. Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BM 1655 UE.
2. Xpander Cross dengan nomor polisi BP 1497 IS.
3. Jeep Rubicon warna cokelat dengan nomor polisi B 2374 SXI.
4. Daihatsu Rocky dengan nomor polisi BP 1357 CC.
5. Hummer H2 warna hitam dengan nomor polisi DK 1 JD.
6. Honda Mobilio dengan nomor polisi BP 1814 QR.
7. Jeep Wrangler warna hitam dengan nomor polisi BP 378 VB.
8. Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BP 1745 RI.
9. Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 1862 AD.
10. Toyota Innova Venturer dengan nomor polisi B 2736 UKP.
11. Hummer H3 dengan nomor polisi B 8067 KS.
12. Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BP 59 SDV.
13. Kapal Azimut 68S.
14. Satu unit aset bergerak lainnya yang masih dalam proses pendataan penyidik.
Selain aset bergerak, Bareskrim juga menyita 20 aset tidak bergerak yang terdiri atas rumah, ruko, restoran dan unit apartemen.
Penyidik hingga kini masih memburu Basri yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain pengejaran terhadap tersangka, polisi terus mengembangkan perkara dengan menelusuri sumber dan aliran harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026, membenarkan soal perkara tersebut, dan telah mengamankan beberapa barang bukti. (Red)
Editor: Patar






