Misteri Empat Aset Puskesmas Ranai Rp504 Juta, Kejaksaan Natuna: “Kami Telusuri Seutuhnya”

Berita, Natuna33 views

Natuna – Misteri empat aset milik Puskesmas Ranai dengan total nilai sekitar Rp504 juta yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berstatus “belum ditemukan” mulai mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Natuna.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna, Adit Patria, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

“Kami akan telusuri kejadian ini seperti apa seutuhnya,” ujar Adit Patria saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 28 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai empat aset Puskesmas Ranai yang hingga kini masih tercatat berstatus “belum ditemukan” dalam LHP BPK.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranai menyampaikan bahwa inventarisasi aset dilakukan secara berkala dan keempat aset tersebut akan kembali dicari. Namun, saat dikonfirmasi mengenai sejak kapan aset tersebut mulai tidak ditemukan, pihak Puskesmas belum memberikan penjelasan.

Pada konfirmasi berikutnya, Kepala Puskesmas meminta agar penjelasan terkait pengelolaan aset dikonfirmasi kepada petugas pengelola aset. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pengelola aset belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna menjelaskan bahwa data aset Puskesmas dilaporkan melalui aplikasi ASPAK yang hanya dapat diakses oleh pihak berwenang.

Belum adanya penjelasan mengenai sejak kapan empat aset tersebut mulai berstatus “belum ditemukan” memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, apabila inventarisasi dilakukan secara berkala dan pelaporan aset dilakukan melalui aplikasi ASPAK, semestinya terdapat informasi yang dapat menjelaskan kapan status aset tersebut mulai tidak lagi dapat teridentifikasi.

Berdasarkan LHP BPK, empat aset tersebut terdiri dari dua unit Alat Laboratorium KIB B pengadaan tahun 2010 masing-masing senilai Rp272.250.000 dan Rp181.500.000, satu unit Automatis Blood Pressure Monitor/Tensimeter pengadaan tahun 2018 senilai Rp49.873.950, serta satu unit Sphygmomanometer Mercurial pengadaan tahun 2018 senilai Rp1.097.857.

Total nilai keempat aset tersebut mencapai sekitar Rp504 juta dan seluruhnya merupakan pengadaan yang bersumber dari APBD.

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan akan menelusuri informasi tersebut guna memperoleh gambaran utuh mengenai fakta yang sebenarnya. Wahanaindonews.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *