wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam mendorong penataan ulang relasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Batam, Senin, 2 Maret 2026 kemarin.
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memimpin panel bertajuk “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti secara tajam dampak revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah terhadap tata kelola di tingkat lokal.
Menurut Kamaluddin, perubahan regulasi akan menentukan ulang wajah pemerintahan daerah, khususnya terkait kewenangan fiskal dan dinamika politik lokal.
Ia menegaskan, daerah membutuhkan ruang gerak yang jelas dan adil agar mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Tanpa keseimbangan kewenangan, pemerintah daerah akan kesulitan bergerak cepat menjawab berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya dalam diskusi.
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, mengulas berbagai persoalan laten selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah.
Herman menilai dominasi pemerintah pusat di sejumlah sektor strategis seperti kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, hingga lingkungan hidup masih membatasi peran daerah.
Ketimpangan kewenangan tersebut, menurutnya, membuat daerah berada pada posisi rentan, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti bencana.
“Daerah memikul beban langsung di lapangan, tetapi tidak selalu memiliki kendali atas kebijakan strategis,” katanya.
Perdebatan dalam Rakernas Adeksi di Batam itu pun mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni revisi UU Pemerintahan Daerah harus menghadirkan paradigma baru.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas pembagian peran, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memastikan pemerintah daerah tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, melainkan mitra setara dalam pembangunan nasional. (Ros)
Editor: Sarwanto






