wahanaindonews.com, Karimun – Komisi I DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutkan, pada Senin, 16 Januari 2023, terkait permohonan penyelesaian kejelasan lahan masyarakat Parit Benut RT 002, RW 004, Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral yang sempat diskorsing pada Desember 2022 lalu.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Fakhrurazi, serta anggota Komisi I Sumardi, Sri Rezeki, dan Marjaya.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari pihak BPN karimun, Perwakilan Camat meral, Lurah Parit Benut, Ketua RT 002, Ketua RW 004, Tokoh masyarakat Parit Benut, Notaris dan Perwakilan dari masyarakat Kelurahan Parit Benut.
Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga rapat ini bisa berjalan.
Putra mengatakan, RDPU ini adalah tindak lanjut dari surat permohonan masyarakat kepada DPRD Karimun terkait sertifikat PTSL yang ditunggu-tunggu masyarakat tak kunjung terbit oleh BPN Karimun.
“Pertemuan ini untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari masing-masing para pihak terkait yang hadir,” ucap Putra.
Putra meminta, agar masyarakat, BPN, Kelurahan dan Kecamatan yang telah mengumpulkan data-data surat agar dapat menjadi bahan analisa dan pertimbangan dari DPRD Karimun.
Kemudian dari pihak masyarakat menyerahkan berkas-berkas surat penguasaan tanah masyarakat, disusul dari pihak notaris menyerahkan fotocopi sertifikat sebanyak 9 sertifikat.
Sedangkan dari pihak BPN dan Kelurahan tidak dapat menyerahkan fotocopi Sertifikat dimaksud karena tidak pernah diberitahu atau ditunjukkan oleh pemegang hak atas sertifikat tersebut, baik oleh pemilik, ahli waris atau pihak pemegang kuasa.
Perwakilan BPN Karimun Ari Wibowo, menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memenuhi permintaan fotocopi sertifikat tanah yang di minta oleh DPRD karimun, karena belum pernah ditunjukkan sertifikatnya dan atau nomor sertifikatnya oleh pemilik, ahli waris atau pihak pemegang kuasa.
“Kami juga masih menunggu barangkali notaris yang hadir pada hari ini ada membawa fotocopinya agar dapat kami cek kepemilikan sertifikat tersebut dan warkahnya,” terang Ari.

Selanjutnya Notaris/PPAT, Zulkhainen, SH, MH menyatakan, terkait sertifikat dimaksud, pada masa itu Mantan Anggota DPRD Karimun, Alwi Ilyas pernah datang ke kantor untuk berkonsultasi.
“Dimana beliau mengaku sebagai kuasa dari Kho Cai Huat lalu meminta bantuan untuk mengecek lahan tersebut karena ada yang mau beli atau yang mau bangun bagi untuk perumahan,” jelas dia.
Setelah dicek ke lokasi ternyata pada objek lahan tersebut sudah dikelola masyarakat ada untuk kebun, rumah tempat tinggal, tempat ibadah, fasilitas umum jalan dan penerangan.
Disamping itu, pihak masyarakat melalui RT dan RW menolak pembangunan perumahan di objek lahan tersebut sehingga dirinya tidak dapat meneruskan urusan tersebut, kemudian sertifikat-sertifkat aslinya diserahkan lagi ke Alwi Ilyas dan dirinya hanya ada menyimpan fotocopinya.
Sementara, Tokoh Masyarakat Hasnan menuturkan, bahwa dahulunya dirinya pernah menyampaikan kepada Martoni Kakan Pertanahan Karimun yang pertama kantornya di Bukit senang bahwa tanah yang selalu menimbulkan sengketa tanah dengan masyarakat di Karimun pada umumnya yaitu tanah-tanah asal konversi hak-hak barat yang masa berlakunya sudah habis (kembali dan dikuasai Negara) namun surat-surat aslinya masih dipegang bekas pemegang hak (surat aslinya tidak dikembalikan atau ditarik kembali) sehingga hal-hal inilah yang diduga dengan surat-surat yang sudah tidak berlaku lagi oleh UUPA dan peraturan-peraturan lainnya termasuk juga Keppres No 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat presiden Republik Indonesia, diduga ada para oknum mafia tanah yang berkonsfirasi menggunakan surat-surat yang tidak berlaku lagi tersebut dijadikan dasar untuk memperoleh hak-hak baru.
“Sebagai contoh yang saat ini kita hearing, masyarakat sudah menguasai dan mengelola lahan sejak tahun 1994 yang silam diatas tanah asal konversi yang sudah habis masa berlakunya dan ditelantarkan atau tidak dikelola lagi. Namun sangat disayangkan tanah yang dikelola masyarakat yang dengan itikat baik secara terus menerus menjaga kesuburan dan produktif tanahnya, untuk berkebun, tempat tinggal, penataan fasilitas jalan, penerangan, fasilitas ibadah dan kesehatan oleh dan untuk masyarakat namun sertifkat hak diberikan kepada pihak lain yang diduga dengan dasar perolehan yang cacat hukum. Wajar kalau masyarakat menduga demikian, dimulai dari gugatan mereka di Pengadilan tanjung Pinang terhadap 12 warga masyarakat, yang mana pemanggilan terhadap 12 warga masyarakat tersebut untuk hadir dipersidangan tidak ada surat panggilannya yang sampai ke 12 warga tersebut sehingga terkesan diputuskan amar putusan secara sepihak. Lalu kemudian ada perintah eksekusi lahan pada tahun 2003 silam, setelah berdebat dengan masyarakat di objek lahan yang akan di eksekusi pada waktu itu, akhirnya terjadi kesepakatan secara lisan antara pihak Pengugat dan Tergugat (12 warga masyarakat) dengan disaksikan pihak Pengadilan Tanjung Pinang yang mana apabila pihak penggugat dapat menunjukkan batas sempadannya melalui nama pemegang SKT (surat keterangan tanah) sebagai dasar asal penerbitan Sertifikat Penggugat, maka masyarakat bersedia meninggalkan objek lahan tersebut, namun apabila tidak bisa menunjukkan batas-batas sempadannya, maka pihak Penggugat bersedia meninggalkan objek lahan dan tidak akan melanjutkan eksekusi tersebut”, papar Hasnan.
Lanjut Hasnan, ternyata dari pemegang SKT yang diminta Penggugat untuk menunjukkan batas-batas sempadan pada saat itu tidak dapat menunjukkan batas-batas sempadan, sehingga sesuai kesepakat maka baik pihak penggugat dan pihak pengadilan dan pengamanan yang hadir akhirnya pulang dan eksekusi lahan tidak dapat diteruskan.
Diakhir penjelasannya, Hasnan smenyarankan agar masyarakat menempuh upaya TUN atau membuat pengaduan ke Satgas mafia tanah.
“namun itu semua tergantung kesepakatan masyarakat”, tutup Hasnan.
Ketua Komisi I DPRD Karimun menyimpulkan bahwa permasalahan ini agar masyarakat menempuh Upaya Hukum (Pengadilan). (Hariono)






