
Wahanaindonews.com – Diduga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelapor M.Andi dengan laporan nomor Polisi : LP/B/273/X/2022/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri. Pada Rabu, 12, Oktober, 2022, sebagai terlapor inisial EM di Polsek Sekupang, masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, S.I.P, M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, S.H, mengatakan bahwa tindak pidana diduga penipuan yang dilaporkan oleh M. Andi, pada terlapor EM sudah sebagai atensi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, jelasnya pada, Senin, 30 Oktober, 2022. Bertempat di ruang kerja, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kota Batam, Provisi Kepulauan Riau.
Perlu diketahui bahwa penanganan perkara tindak pidana tidak ada yang instan. Namun kasus terlapor inisial EM telah menjadi atensi bagi kami, ujarnya.
Perkara penipuan tidak sama dengan perkara lainya seperti penganiayaan, pembunuhan. Perkara penipuan ini rentan dengan perkara perdata. Artinya kami jangan salah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pungkasnya.
Perkara penipuan pasti ada kata-kata bohong. Dalam wanprestasi (hukum perdata) belum tentu ada unsur penipuannya. Tetapi setiap perkara penipuan sudah pasti ada wanprestasi ya.
Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Diantaranya adalah korban, istri, suami terlapor dan satu orang lagi masyarakat. Ujarnya.
Dalam hal tersebut pihak Polsek telah mengirimkan surat klarifikasi terhadap terlapor EM, sebanyak dua kali. Informasi yang dihimpun EM jarang di rumah.
Selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara dan memperkuat alat bukti dan saksi. Apakah terlapor ini dapat dilakukan ke tahap ke penyidikan. Paparnya.
Seumpama proses sudah ke tahap penyidikan, terlapor juga masih makrak. Maka proses pemangilan paksa dapat kita lakukan, tegasnya.
Proses hukum sudah berjalan, kita telah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Di tempat terpisah dan waktu yang berbeda pelapor M. Andi menyampaikan terima kasih pada Polsek Sekupang yang telah memberikan atensinya terhadap laporannya pada Polsek Sekupang.
Andi berharap dan menghimbau pada masyarakat harus berhati-hati dengan pujuk rayu perempuan EM. Yang selalu melakukan aksinya dengan berpura-pura menawarkan berbagai bisnis, yang meraup keuntungan yang besar, tutupnya. (Ramadan)






