wahanaindonews.com, Karimun – Dikabarkan Syafri Sandi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat membenarkan terkait pemberhentian Syafri Sandi sebagai Wakil Ketua I DPRD Karimun.
“Pemberhentian Syafri Sandi merupakan permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS),” ungkapnya.
Syafri Sandi sudah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS, sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Syafri Sandi merupakan anggota legislatif dari Dapil II wilayah Moro-Durai.
“Sudah lakukan sidang dalam agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua I. Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari DPP PKS disampaikan ke DPRD Karimun, untuk dilakukan pemberhentian sekaligus penggantian,” ungkap Yusuf Sirat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun usulan pengganti Syafri Sandi yakni Hasanudin yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Karimun.
Hasanudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Karimun yang menduduki periode 2019-2024.
Editor: SR






