wahanaindonews.com, Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menertibkan bus-bus angkutan karyawan di Batu Aji guna menciptakan kelancaran dan ketertiban di jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Selasa 15 Juni 2021.
Kendati begitu, bus-bus yang diamankan dan di bawa petugas ke kantor Dishub Kota Batam dalam hitungan hari sudah tidak berada di tempat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Pebrialin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 21 Juni 2021, bungkam seribu bahasa terkait pelepasan bus-bus tersebut.
Ketua Persatuan Sopir Metro Trans (Persomet) Batu Aji Tapis D Siahaan di dampingi Sekretaris Binsar Tua Penjaitan mengatakan saat rapat kordinasi dengan Dishub, para perwakilan angkutan bus dan badan usaha yang menaungi angkutan Metro Trans, diantaranya angkot cery Batu Aji, RSS, Perwakilan Persomet, Dishub berjanji akan menertipkan bus angkutan yang masuk ke trayek RSS Batu Aji, yang merasa terzolimi, tanpa ada perhatian oleh pihak Dishub.
Padahal lain kenyataan di lapangan, bus karyawan masih tetap beroperasi tanpa ada sanksi. Lucunya pada selasa 15 Juni 2021 saat razia di wilayah perumahan RSS atau Genta Pos Belakang yang di tangkap banyak mobil angkutan Metro Trans dan 8 uni bus karyawan yang ilegal langsung di bawa ke dinas perhubungan Kota Batam dan langsung di garis Polis.
Para sopir dan perwakilan Persomet heran, setelah dicek esoknya bus yg di tahan itu sudah tidak ada lagi di Dishub. Ada apa dengan Dinas perhubungan Kota Batam…?
Lebih lanjut, ia menyebut, Dishub terkesan ada pembiaran terhadap bus-bus antar jemput karyawan, sampai dengan saat ini.
“Perlu diketahui kita bersama bus-bus angkutan yang digunakan untuk mengangkut karyawan, bukan hanya itu saja, tetapi ada yang menggunakan bus-bus parawisata,” ujar Tapis, Senin 21 Juni 2021 malam, di kantor media wahanaindonews.com, di Kecamatan Batu Aji.
Dalam aturan penggunaan untuk bus pariwisata tidak boleh dilakukan untuk mengangkut karyawan, karena bus pariwisata tersebut telah di tentukan titik-titik antar jemput ya.
Terkait tentang batasan bus-bus angkutan karyawan itu telah di atur dalam undang-undang. Namun Bidang Angkutan Jalan Dishub kota Batam Syafrul Bahri sendiri mengatakan kepada Tapis batasan (limit) untuk bus-bus itu tidak ada. Artinya pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Ia berharap kepada Plt Dishub Kota Batam agar bus-bus karyawan tidak melintasi trayek-trayek angkutan umum di Batu Aji. Kondisi ini sudah sangat sulit bagi supir-supir Metro Trans dari sisi ekonomi.
Di tempat terpisah dan waktu yang berbeda Bidang Angkutan Jalan Dishub kota Batam Syafrul Bahri saat di konfirmasi terkait bus-bus yang di tertibkan tersebut tidak dapat memberikan komentar.
“Kita tunggu saja dari Plt Kadishub Kota Batam, agar dapat memberikan yang sejelas-jelasnya dan itu akan kita sampaikan secara tertulis,” tuturnya kepada media ini Selasa 22 Juni 2021. (Ramadan)





