DPRD Karimun Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025

wahanaindonews.com, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun Anggaran 2025, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah secara resmi memaparkan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berjalan.

LKPJ Tahun 2025 menjadi dokumen penting karena merupakan laporan kinerja tahun pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun periode 2025–2029.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah menyampaikan pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Selasa, 31 Maret 2026.  Foto (Ist)

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan gambaran umum realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Untuk pendapatan daerah, target yang ditetapkan sebesar Rp1,325 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,261 triliun atau sebesar 95,19 persen.

Sementara pada sisi belanja daerah, dari total anggaran sebesar Rp1,384 triliun, terealisasi sebesar Rp1,303 triliun atau 94,11 persen. Capaian tersebut menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang tinggi di tahun pertama pelaksanaan RPJMD.

“Tahun 2025 adalah fondasi awal RPJMD 2025–2029. Kami bersyukur kinerja keuangan berjalan optimal, meskipun terdapat tantangan ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun tahun 2025 berhasil tumbuh sebesar 5,44 persen,” ujar Bupati.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah menyampaikan pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Selasa, 31 Maret 2026.  Foto (Ist)

Ia juga mengakui bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 6,45 persen. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi Karimun masih berada di atas rata-rata nasional yang tercatat sebesar 5,11 persen, menunjukkan daya saing daerah yang tetap kuat.

Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi atas capaian kinerja, program, serta kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. DPRD sebagai mitra pengawas selanjutnya akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap laporan tersebut. (Jan)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *