wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 menganggarkan belanja jasa iklan, reklame, flem dan pemotretan (publikasi) senilai Rp539 juta.
Celakanya, belanja jasa iklan, reklame, flem dan pemotretan ini diduga bersumber dari pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.
Publik harus tahu, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan RKPD.
Lantas, apakah ini merupakan usulan masyarakat Provinsi Kepri. Jika tidak ini merupakan penyalahgunaan Pokir untuk keuntungan pribadi dan adanya pengarahan terhadap Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) yakni Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri, Guntur Sakti saat dikonfirmasi acikepri.com, Selasa, 10 Maret 2026, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Begitu juga, Mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi saat dikonfirmasi acikepri.com, Selasa, 10 Maret 2026, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Lalu, apa sanksi pidana jika anggaran Pokir tidak sesuai dengan peruntukannya?. Dalam peraturan terkait perencanaan pembangunan (seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017) dan merupakan tindak pidana korupsi.
KPK juga mempertegas aturan melalui Surat Edaran Nomor SE-2/2024, menegaskan bahwa Pokir harus sesuai aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi, serta melarang keras intervensi teknis oleh DPRD.
Kini masyarakat menanti sikap tegas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (Redaksi)
Sumber: acikepri.com






