wahanaindonews.com, Batam – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja dalam rangka penyusunan rencana kerja tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu, 24 September 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM.
Rapat kerja ini dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta unsur Bamus. Sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, Bamus memiliki jumlah anggota terbanyak dibandingkan alat kelengkapan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bamus membahas berbagai agenda strategis terkait arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD Kota Batam tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42, yang menegaskan tugas dan wewenang penting Bamus.
Beberapa kewenangan itu antara lain mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, memberi pendapat kepada pimpinan DPRD terkait kebijakan, menetapkan jadwal rapat, memberi saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, hingga merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

Selain itu, Bamus juga dapat meminta maupun memberi kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menyampaikan penjelasan atas pelaksanaan tugasnya. Sesuai aturan, Bamus wajib melaksanakan rapat minimal dua kali dalam sebulan untuk menyikapi dinamika internal DPRD maupun perkembangan di masyarakat.
“Kita masih menghimpun masukan-masukan terkait agenda kegiatan pada tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Nantinya, rencana kerja kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan,” ujar Budi Mardiyanto.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Batam berharap perencanaan kerja tahun 2026 dapat tersusun lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat. (Ham)
Editor: Sar