wahanaindonews.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menindak peredaran 281.649 batang rokok ilegal berbagai merek termasuk H mind. Dari 186 kasus diungkap berbagai macam seperti narkoba, psikotropika dan prekursor.
“Sepanjang November KPU Bea Cukai Batam telah menindak 186 pelanggaran dengan rincian 148 penindakan non-patroli laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 dari penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor,” ujar Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dikutip dalam siaran pers, Jumat, 22 November 2024.
Ia menyebut adapun rokok ilegal diantaranya HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merek lainnya. Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan terhadap minuman etil beralkohol mencapai 22,3 liter.
Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.
“Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap satu orang motoris yang membawa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai yang sedang menawarkan rokoknya kepada toko sekitar,” jelasnya.
Sementara pelanggaran komoditi narkotika, psikotropika, dan prekursor, penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.
Jenis barang 70,7 gram methamphetamine, ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka empat orang.
Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman.
“Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap dia.
Selain rokok, lanjut dia, penindakan juga dilakukan 2 mobil muatan 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan bea cukai di Telaga Punggur.
“Diketahui mobil itu akan menyebrang ke Tanjung Uban dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menambahkan, dua penindakan diselesaikan melalui Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp193.084.000.
“Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai,” pungkasnya. (Ramadan)