Kejari Batam Beri Restoratif Justice pada Dua Terdakwa Perkara Penadahan

wahanaindonews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengambil langkah untuk menerapkan keadilan Restoratif Justice (RJ) dalam dua perkara penadahan dengan menghentikan proses hukum terhadap dua terdakwa.

Dua terdakwa tersebut adalah Safira Pratama Putri alias Lala yang diduga melanggar pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko yang diduga melanggar pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keputusan ini diumumkan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batam oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kajari Batam memberikan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada kedua tersangka setelah usulan untuk menghentikan perkara tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu, termasuk pengampunan dari pihak korban, fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi kedua tersangka, serta kontribusi yang signifikan dari tersangka dalam mendukung kehidupan ekonomi keluarga mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batam juga memberikan pesan kepada kedua tersangka agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk introspeksi diri, menjadi individu yang lebih baik di masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Kejari Batam berharap agar kedua tersangka dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya, terutama dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah. (Ramadan)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *