wahanaindonews.com, Batam – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY buronan Interpol.
Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan diserahkan ke Imigrasi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 31 Januari 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.
“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu, 21 Februari 2024.
Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku YY warga Jepang saat dihadiri dalam jumpa pers, Rabu, 21 Februari 2024. Polisi melakukan interogasi terhadap 5 orang tersebut satu diantara warga negara asing yang tidak mengantongi identitas. Kemudian polisi menyerahkan penanganan WNA itu ke Imigrasi.
“Jadi selama proses pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan mengaku bernama Hajime Hatanaka lahir di Nagoya Jepang 15 Maret 1984 paspor MU 9811812,” sebut dia.
Namun dilakukan pendalaman hingga koordinasi dengan Keimigrasian serta Divhubinter Mabes Polri ditemukan identitas YY sebenarnya lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981.
“YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Soekarna Hata mengunakan visa paspor nomor TR 3821024,” imbuhnya.
Ia menyebut, selama berada di Indonesia YY mengunakan visa kunjungan wisata. Belakangan YY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol kasus dugaan penipuan.
“Jadi YY ini menipu di negaranya dan lari ke Indonesia. Ia merupakan salah satu pengusaha, untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan akan kita deportasi ke Jepang,” tuturnya. (Ramadan)