wahanaindonews.com, Batam – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menghadiri penyerahan secara simbolis akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kota Batam dengan Pendampingan Kejaksaan Negeri Batam.
Pada acara yang dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu 24 Januari 2024 itu, total ada 122 anak yang mendapat akta kelahiran dan KIA.
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, mengapresiasi Kejari dan Pemko Batam atas kolaborasi dalam penyerahan akta kelahiran dan KIA tersebut. Bagi Risma, dengan acara ini hak anak bisa terpenuhi.
“Di beberapa daerah, banyak yang kesulitan akses dan tidak mendapat bantuan sosial karena tidak memiliki identitas,” katanya.
Tak hanya anak-anak di LKSA, perlu juga gerakan untuk mengayomi dan memberikan perlindungan dan hak bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi Kejari dan Pemko Batam yang memperhatikan dan memberikan identitas bagi anak pada LKSA,” katanya.
Bahkan, di kesempatan itu, Mensos mengungkapkan beberapa kesulitan saat menyalurkan bantuan bagi warga yang tidak memiliki identitas.
“Mari kita peduli terhadap anak-anak yatim ini,” ajak Risma.
Sementara, Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam usai peluncuran KIA menyampaikan pihaknya akan membantu program dan terobosan dari Kemensos.
“Secara rinci anak-anak yang belum memiliki identitas mereka masih banyak, seperti, anak telantar, fakir miskin dan anak yatim piyatu itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Nuryanto mengatakan, pihaknya akan mendukung dan membantu serta memfasilitasi dalam bentuk kebijakan.
“Mendukung sekaligus memberikan dorongan kepada pemerintah daerah kota Batam untuk mendukung program Kementrian Sosial Republik Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menyatakan, anak Indonesia berhak mendapatkan perhatian dan fasilitas negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kementrian Perempuan dan Anak, Dirjen Kependudukan Kemendagri, Kejati, Kejari serta Forkopimda Batam. Dalam acara itu pula diserahkan bantuan dari Mensos.(An)
Editor: Wanto