Pekanbaru, wahanaindonews.com – Aksi begal kembali marak. Kali ini perampasan dengan senjata tajam di jalan raya itu dialami oleh Rido Chandra.
Menurut informasi yang diterima wahanaindonews.com, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis ( 19/10/2023 ) sekitar pukul 16.30 WIB lalu di jalan Labersa, tidak jauh dari SMP Negeri 48 Pekanbaru. Saat mengendarai Sepeda Motor Beat BM 3268 ABT tahun 2023, Rido dihadang dengan cara ditendang dari belakang oleh 2 (dua) orang pelaku. Akibat tendangan tersebut, Rido terpaksa berhenti karena terjatuh. Melihat Rido terjatuh, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam sambil mendekati Rido. Karena merasa terancam Rido pun kemudian lari dan menjauh dari Sepeda motor yang dikendarainya.
Disaat menjauh tersebutlah, Sepeda motor yang dikendarai Rido dibegal atau dirampas oleh Perampok dan kemudian kabur.
Parahnya, saat Sepeda motor tersebut dirampas dan dibawa kabur, begal tersebut masih sempat-sempatnya melambaikan tangan sambil menertawai Rido, ujar Sumber.
Mengalami kejadian pahit tersebut, Rido kemudian menelpon orang tuanya dan mengabarkan bahwa dirinya telah dibegal. Setelah Korban bertemu orang tuanya dan menjelaskan dengan rinci seluruh kejadian yang menimpa korban. Rommel Budiman Siagian, Warga RT 01 RW 014 Perumahan Grya Tika Utama, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, orang tua Rido Chandra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Namun sayang, laporan polisi Rommel awalnya ditolak oknum Polsek Bukit Raya. Dengan alasan, Rommel selaku pelapor harus terlebih dahulu menunjukkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat BM 3268 ABT tersebut. Meskipun Rommel sudah menyebutkan bahwa BPKB Sepeda Motor masih di Leasing atau di dealer, karena kredit baru jalan 3 (tiga) bulan, tetap ditolak.
Sehubungan dengan penolakan tersebut, Rommel kemudian menghubungi saudaranya bernama Layanson TM Siagian, S.H, M.H, yang berprofesi Advokat.
Mendengar laporan polisi Rommel Budiman Siagian tentang kasus begal dipersulit pihak Polsek Bukit Raya, Leyanson kemudian datang ke Polsek Bukit Raya. Awalnya masih ditolak, namun setelah berdebat lama dan disebut-sebut jika masih ditolak akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Barulah, setelah itu Laporan Polisi Rommel diterima Polsek Bukit Raya dan terbitlah LP/496/X/2023/RIAU/POLRESTAPKU/SEK.BUKITRAYA, tertanggal 19 Oktober 2023.
Namun Leyanson merasa ada yang janggal atas penerimaan laporan perampasan dengan kekerasanan dan senjata tajam itu. Pihak Penyidik tidak serta merta melakukan pemeriksaan terhadap korban. Pihak Penyidik hanya meminta nomor telepon korban, jika nantinya akan diperiksa, Penyidik Polsek Bukit Raya akan menghubungi korban.
Parahnya, hingga berita ditayang (sudah dua hari dari kejadian, red) Penyidik dari Polsek Bukit Raya belum menghubungi Korban untuk diperiksa. Ada apa, ujar Leyanson dengan tanda tangan.
Ketika kejadian begal dan proses hukum atas laporan polisi Yang belum di BAP tersebut ditanyakan ke Kapolresta Pku Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian melalui AKP Syafnil Kapolsek Bukit Raya, Sabtu (21/10/2023), sang Kapolsek tersebut, sepertinya belum mengetahuinya. Dan Syafnil kemudian meminta dikirimkan bukti LP tersebut kepadanya, untuk ditanyakan ke anggotanya.
“Maaf, saya sedang rapat dengan Kapolresta, beberapa hari ini kami sibuk, banyak kegiatan. Tolong kirim bukti LP-nya, nanti saya tanyakan ke anggota”, ujar Syafnil. ( patar Simanjuntak ).