DPRD Batam Akan Buat Rekomendasi dan Surati Kembali BP Batam Soal Lahan di Tambesi

Batam, Berita1,705 views

wahanaindonews.com, Batam – Lahan di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih dalam polemik dan menemui titik terang.

PT Marina Indah Perkasa sebelumnya dan kini PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) mengklaim dan telah mengantongi alokasi lahan oleh pihak berwenang.

“Di sini kita lihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, DR. Lagat Siadari, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa 5 September 2023.

Menurut Lagat, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi.

“Di sini ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan,” ucap Lagat.

Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota Batam terkait legalitas Tembesi Tower. foto (Ist)

Lanjut dikataka, warga tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Jadi kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H atau akrab disapa Cak Nur juga menyampaikan, bahwa terkait maladministrasi ini, legislatif Batam mengingatkan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam bahwa, ada peraturan-peraturan kepala BP Batam (Perka) yang terkait izin peralihan hak yang harus dilakukan.

“Harus mengantongi sertifikat, membayar UWTO dengan status Lunas,” ungkap Cak Nur.

“Kalau belum ada pembangunan, tentunya tidak bisa dipindah-alihkan,” tambah Cak Nur.

Menurut Cak Nur, ada pengalihan dari perusahaan sebelumnya kepada PT TPM. Padahal perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan pembangunan apapun, dan ini sudah terbukti menyalahi aturan.

“Mengingat, DPRD Batam disini berfungsi sebagai pengawasan, kami akan membuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI,” pungkas Cak Nur.(*)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *