wahanaindonews.com, Batam – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta perpanjangan waktu 60 hari kerja untuk Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, saat rapat Paripurna, Jumat, 5 Agustus 2023 kemarin.
Menurutnya, pembahasan materi dan substansi ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum selesai dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Lanjut dikatakannya, dalam rapat paripurna selanjutnya, pansus melaporkan tentang laporan pansus pembahasan perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Dalam konteks tersebut keberadaan perangkat daerah menjadi sangat penting guna menjalankan fungsi pemerintahan,” ungkap Kamaluddin.
Menurutnya, undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah unsur pembantu kepala daerah dan dprd dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Sehingga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat daerah yang dibutuhkan,” tutupnya.(*)
Editor: Sarwanto