oleh

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

wahanaindonews.com, Batam – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya dilaporkan anak hilang  yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, bertempat di halaman kantor Polsek  Sekupang, Kota Batam, Kamis, 16 Maret 2023.

Pelaku yang di amankan berinisial FH (19 tahun) tinggal di Tiban Raya, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan, Sekupang Kota Batam, pada tanggal  12 Maret 2023.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, menjelaskan, kronologis kejadian berawal lada hari Sabtu tanggal 11 Maret, 2023 sekira pukul 17.00. Wib, pelapor (ibu korban) menjemput anaknya bernama S di sekolah namun korban S tidak ada di sekolah, oleh karna itu pelapor mencari anaknya dengan cara menghubungi semua teman-teman anaknya dan mencari ketempat korban bermain, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret, 2023 sekira pukul 16.00. Wib, anak pelapor berhasil di temukan bersama teman laki-lakinya berinisial FH.

Setelah di tanyakan kepada korban, bahwa selama 4 hari hilang, korban di bawa oleh pelaju FH, dan sudah dilakukan perbuatan cabul dan telah di setubuhi oleh pelaku FH sebanyak 3 kali.

Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan pengaduan tentang anak meninggalkan rumah/hilang  pada hari Senin tanggal 14 Maret, 2023 selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan interogasi kepada orang tua korban dan teman-teman korban dan dari informasi orang tua korban bahwasannya korban sudah tidak pulang dari hari Sabtu tanggal 11 Maret, 2023 dan berpamitan pergi sekolah dan menurut keterangan orang tua korban bahwasanya korban di duga pergi bersama teman laki-lakinya bernama FH.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret, 2023 sekira pukul 16.00. WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwasanya korban dan teman laki-lakinya  FH sedang berada di depan Alfamart Tiban Raya Kelurahan Tiban Baru.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan korban dan pelaku FH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, S.H mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku FH, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumahnya yang beralamat di Perum Puskopkar Kecamatan Batu Aji  dan kami menyarankan pelapor untuk membuat laporan Polisi.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed