oleh

Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Dua Orang Sindikat PMI Ilegal

wahanaindonews.com, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua orang sindikat pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, pada Jumat, 3 Februari 2023.

Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konfrensi pers, di Mapolda Kepri, Sabtu, 4 Februari 2023.

“Tersangka berinisial M alias M dan FP alias R,” terang Jefri didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.

Jefri menyebutkan, dari penangkapan tersangka Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda berhasil menyelamatkan 4 orang korban PMI ilegal.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya 4 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama  inisial M alias M.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm1.500-3.000,” ucap Jefri.

Selanjutnya, kata Jefri, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone.

“Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” tutup Jefri.(sar)

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed