Ketua Fraksi PKB DPRD Karimun Ingatkan Kades Tak Takut Publikasikan Desanya ke Media

Berita, Karimun128 views

wahanaindonews.com, Karimun – Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua Bapemperda DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani meminta kepala desa yang sudah dilantik bekerja secara kreativ mengelola dana desa. Terpenting, Mempublikasikan penggunannya melalui media.

“Para kades diharapkan bisa menggunakan dana desa dengan kreativ dan inovativ, terutama dalam meningkatkan BUMDESnya agar desa lebih mandiri, sehingga masuk dalam kategori desa berkembang, dan maju,” ujar Nyimas Novi Ujiani, Jumat, 12 Agustus 2022.

Nyimas juga mengingatkan kades jangan takut mempublikasikan keberadaan desannya ke media. Karena ini bisa sebagai penilaian, dan untuk informasi ke masyarakat.

“Jangan takut mempublikasikan peggunaan anggaran desa yang memang untuk pembangunan. Sehingga masyarakat tahu kemajuan desa masing-masing,” tutur Nyimas Novi.

Di sisi lain, Nyimas Novi juga menegaskan, sudah saatnya pemerintah daerah membentuk sekretariat bersama yang mana di dalamnya tergabung unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan advokasi

“Sama seperti bawaslu yang memiliki gakumdu, 54 desa juga harus ada sekretariat bersama. Tujuannya sebagai pembinaan sekaligus sebagai wadah konsultasi,” tambahnya.

Selain itu pemerintah daerah bersama PMD yang sudah terbentuk juga diminta untuk memonitoring ke seluruh desa secara berkala, jangan hanya satu tahun cuma sekali.

“Kegiatan monitoring itu juga meliputi peningkatan pendapatan, pembahasan APBD desa serta bagaimana meningkatkan BUMD dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangannya,” ucapnya.

Nyimas Novi Ujiani mengaku sudah mengalokasikan sebagian pokirnya untuk kegiatan bimbingan teknis bagi Badan Pengawas Desa (BPD). Dan untuk pertama kali diadakannya rapat koordinasi pendamping desa.

“Agar 54 desa ini tidak berbeda pandangan terkait pengelolaan dana desa, maka sempat saya alokasikan sebagian pokir saya untuk kegiatan bimbingan teknis dan rapat kordinasi pendamping desa, dan kepala desa,” jelasnya.

Hal tersebut di lakukan Novi sebagai bentuk kepedulian dan untuk meminimalkan terjadinya temuan. Sehingga pengelola dana desa terbebas dari jeratan hukum.

“Yang paling utama adalah hendaknya pengawas dan pendamping desa tau tugas dan fungsinya kemudian menjalankannya dengan maksimal. Sehingga hal ini bisa meminamalisir pengelola dana desa berurusan dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *