oleh

Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Bos

wahanaindonews.com, Batam – Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin, 3 Januari 2022.

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan  Dr MC M.pd tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran pada SMAN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019.

Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, mengatakan pada Selasa (4/1)
bahwa tersangka pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Batam dari tahun ajaran 2012 sampai dengan 2019, sebelum menjabat sebagai sebagai Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepri. DR MC diduga telah menyelewengkan pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite, uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa. Ujarnya.

Meskipun sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Batam, namun DR MC akhirnya tersandung hukum sejak pengawasan diambil alih oleh Dinas Pendidikan Provinsi sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Dari keterangan yang didapat, DR MC menggunakan anggaran tersebut pelesiran ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.

“Bepergian, bersenang-senang dengan guru dan keluarganya ke Malaysia,” kata Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap telah merugikan negara, saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari tanggal 3 Januari sampai dengan 22 Januari, 20 hari penahanan,” tutup Wahyu Oktaviandi. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed