oleh

RDPU Komisi I DPRD Kota Batam Perihal Pembebasan Kebun Warga

-Batam, Berita-352 views
Budi Mardianto pimpinan rapat komisi I DPRD kota Batam, perihal RDPU terkait pembebasan kebun warga di Kecamatan Batu Aji.

Wahanaindonews.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam mengenai pembebasan kebun warga Kampung Harapan di RT. 01.02/RW. 03 Kelurahan, Tanjung Uncang, Kecamatan, Batu Aji. Oleh Yayasan Bentara Persada Batam. Pada Senin (27/9/21) sore. Bertempat
ruang rapat, Komisi I DPRD Kota Batam.

Ketua sidang Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto di dampingi Urusan Sarumaha, Safari Ramadhan dan anggota komisi I, mengatakan adapun hasil kesimpulan dari rapat dengar pendapat mengenai pembebasan kebun warga Kampung Harapan bersama dengan Yayasan Bentara Persada Batam ialah masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab. Karena mereka mempunyai keluarga dan anak-anak.

Artinya kita harus tetap memanusiakan warga seperti mana mestinya. Kemudian perlu kita ketahui juga bahwa Yayasan Bentara Persada Batam adalah bergerak di bidang pendidikan, dalam hal ini tentunya mereka juga sangat berkontribusi terhadap pemerintah guna untuk mencerdaskan anak bangsa. Jelasnya.

Yayasan Bentara Persada Batam sejatinya juga mau memberikan sagu hati kepada warga yang tinggal di area lokasi tersebut hanya saja ini sebenarnya bukanlah ranah Komisi I, namun tidak apa-apa sekalian saja kedua belah pihak dapat memusyawarahkan hal tersebut ujar Budi.

Terkait masalah besar dan kecilnya sagu hati yang di berikan oleh Yayasan Budi berharap kedua belah pihak dapat membuka ruang. Sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat berjalan dengan baik.

Sekretaris Yayasan Bentara Persada Batam bagian Kordinator Lapangan Marianus Sihotang di tempat yang sama mengatakan bahwa RDPU terkait pembahasan sore ini mencapai titik terang.

Apa yang telah kita tawarkan kepada warga berupa sagu hati dapat terlaksana seperti yang kita harapkan. Tentunya asas musyawarah lah yang kita kedepankan.

Dari hasil yang telah kita data bahwa warga yang tinggal di lokasi Yayasan Bentara Persada Batam ada sekitar 145 KK. Dengan kemampuan yang dimiliki oleh Yayasan adapun sagu hati yang mampu kami berikan kepada warga sekitar 3-5 juta rupiah. Hal tersebut pun tergantung kepada besar dan luasnya tanah warga, Imbuhnya.

Dengan harapan apa yang menjadi keputusan RDPU Komisi I DPRD Kota Batam, dapat berjalan dengan baik dan lancar, tentunya dengan mengedepankan musyawarah bersama. Tutupnya. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed