Pekanbaru, wahanaindonews.com – Ketika terjadi aksi kejahatan, biasanya Polri itu dengan cepat akan turun tangan untuk menanganinya. Karena kejahatan itu adalah musuh utama kepolisian. Namun, di Wilayah Hukum Polres Kampar, hal itu seolah tidak berjalan. Demikian disampaikan Kuasa Hukum buruh Norma Sari “RiLey HoSa” Simangunsong kepada www.wahanaindonews.com, Jumat (17/09/2021) di depan Mapolres Kampar, Bangkinang Propinsi Riau.
Sari mengatakan, meskipun Hak ratusan buruh belum dipenuhi dan sidang PHI di PN Pekanbaru masih berlangsung, PT Padasa terkesan tak sabar untuk mengusir paksa buruh dari rumah dinas Karyawan milik PT Padasa Enam Utama.
“PT Padasa Enam Utama dengan “tangan besi” sengaja mengusir paksa buruh dari rumah dinas karyawan dengan menggunakan jasa pihak ketiga”, ujar Sari.
Lebih lanjut Sari mengatakan bahwa PT Padasa Enam Utama telah dengan sengaja menggunakan tenaga Pam Swakarsa yang bernaung dibawah Perusahaan PT Satria Komodo Indonesia ( SAKOI ) untuk mengusir paksa buruh keluar dari rumah dinas perusahaan.
Namun sayang ketika, kerusuhan itu terjadi, tidak satu orang pun aparat kepolisian yang datang untuk menangani dan melakukan pengamanan dilapangan, meskipun kejadian itu berlangsung hampir sehari penuh.
Sehari setelah kejadian kekerasan itu terjadi, masih menurut Sari, pihak Polres Kampar sendiri barulah turun ke lapangan. Itupun tidak lama. Hanya sekitar satu jam, Pihak Polres sudah pulang dari TKP.
Ketika kejadian ini dikonfirmasi ke pihak Polres Kampar melalui WA Kamis (16/09/2021), Kapolres Kampar AKBP Ridho Rolly Maruli Parsaoran Purba, meski terlihat tanda bahwa pesan tersebut telah dibaca ( ada contreng biru,red ) hingga berita tayang belum ada tanggapan. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry J Putra, pesan WA terlihat sampai, namun belum terlihat tanda bahwa pesan tersebut dibaca.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Dimana Rahmat mengatakan, bahwa ada sekitar 70 anggota Komodo (PT Satria Komodo Indonesia – SAMPO) secara beringas mengusir paksa buruh keluar dari rumah dinas karyawan. Keberingasan itu terbukti dengan adanya puluhan buruh yang mengalami luka – luka bahkan sampai dilarikan ke Rumah Sakit Bangkinang akibat dipukuli petugas PAM Swakarsa.
Rahmat menceritakan, petugas PAM Swakarsa SAKOI itu mendatangi satu persatu rumah yang ditempati eks karyawan korban PHK Sepihak itu dan dengan membawa senjata tajam, pentungan dan batu untuk mengusir mereka. Buruh sudah mengatakan akan mengosongkan rumah dinas jika suda ada putusan Sidang PHI. Alasan itu tidak digubris. Justru buruh dipaksa kosongkan rumah. Mendapat perlakuan seperti itu Ratusan buruh tersebut pun tidak terima, karena diusir secara sepihak oleh PT Padasa. Akibatnya, terjadilah bentrokan antara buruh yang menghuni rumah dengan petugas PAM Swakarsa suruhan PT Padasa. Dan mengakibatnya, puluhan karyawan mengalami luka – luka.
Ataa tindakan keji pihak PT Padasa Enam Utama itu, ratusan buruh itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Rudi Manurung kepada wahanaindonews.com, di Mapolres Kampar, Selasa (14/09/2021), mengaku bahwa dirinya bersama dengan puluhan buruh lainnya sengaja datang ke Polres Kampar sekaligus untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
Rudi mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Karnu (digotong saat dibawa karna tidak bisa jalan,red), Irlan Sagala, Rikson Silaban ( sedang dirawat intensif di ruang IGD RSU Bangkinang,red), Ponimin, Waldamar Siburian, Abdul Manap selanjutnya akan melakukan visum untuk menguatkan laporan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PAM Swakarsa suruhan PT Padasa.
Keterangan Rahmat Saragih dan Rudi Manurung itu kemudian dibenarkan oleh Leyanson TM Siagian dan Norma Sari Simangunsong dan Hoa Sun Kuasa Hukum Buruh yang tergabung RiLeyHoSa dan Paramaitra.
Dalam konferensi pers-nya di Depan Mapolres Bangkinang, Selasa (14/09/2021) mengatakan, tindakan pengusiran paksa buruh dari rumah dinas milik perusahaan oleh PAM Swakarsa suruhan PT Padasa itu sangat tidak manusiawi. Mereka sambil membawa batu, senjata tajam, pentungan secara memaksa mengeluarkan buruh dari rumah dinas milik perusahaan.
Belum ada Putusan PHK.
Seharusnya, ujar Sari lagi, PT Padasa itu seharusnya sabar menunggu putusan Sidang PHI yang saat ini bergulir di PN Pekanbaru. Karena besok (Rabu,14/09/2021, red ) sidang PHI itu sudah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari pihak Kuasa Hukum Buruh dan Perusahaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Leyanson TM Siagian. Menurut Leyanson pengusiran paksa buruh dan tindakan kekerasan terhadap buruh korban PHK dari rumah dinas karyawan milik PT Padasa itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena ratusan buruh yang di PHK Sepihak itu sudah berjanji, apapun hasil dari putusan Sidang PHI di PN Pekanbaru itu, menang atau kalah buruh akan keluar dengan sukarela dari Rumah Dinas karyawan milik PT Padasa.
“Pengusiran paksa dengan kekerasan oleh pihak PT itu kepada buruh tidak perlu terjadi, karena buruh sudah berjanji akan keluar dari rumah itu, menang atau kalah nantinya” ujar Leyanson yang diamini Hoa Sun dan puluhan buruh tersebut. (jupe)
Komentar