oleh

Sidang PHI, Saksi Riady : “Buruh PT Padasa Mogok Kerja, Akibat Tuntutan Buruh Belum Dipenuhi “

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Sidang lanjutan terkait dugaan PHK Sepihak ratusan karyawan atau buruh oleh PT Padasa Enam Utama kembali di gelar di Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru, Rabu (08/09/2021). Agenda persidangan dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr. masih seputar mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat ( PT Padasa Enam Utama ).

Pihak Tergugat menghadirkan 4 orang saksi. Sepekan sebelumnya (Rabu, 01/09/2021), 2 orang saksi telah dihadirkan dan didengarkan keterangannya di persidangan. Kini (Rabu, 08/09/2021), keterangan 2 orang saksi tergugat hadirkan, untuk didengar kesaksiannya.

Pantauan www.wahanaindonews.com
dipersidangan PHI dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr. Penggugat Nurbalia Siahaan bersama dengan 182 karyawan lainnya menggugat PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan akibat dari “PHK Sepihak” dari PT Padasa Enam Utama.

Dipersidangan kaai ini, tergugat / PT Padasa Enam Utama memghadirkan 2 orang saksi, Saksi Pertama yakni Riady yang menjabat sebagai Asisten di Afdeling I PT Padasa.Enam Utama dan Saksi kedua yakni Ezwin Asisten Afdeling VII Kebun Koto Kampar PT Padasa Enam Utama.

Masih berdasarkan pantauan www.wahanaindonews.com. di persidangan, ketika Tim Pengacara tergugat / PT Padasa Enam Utama bertanya dengan membacakan sejumlah pertanyaan yang telah dipersiapkan itu kepada saksi Riady, saksi Riady pun dengan lancar menjawabnya. Mulai dari, kapan mulai bekerja saksi di PT Padasa, teknis pelaksanaan pekerjaan saksi dilingkungan Afdeling I hingga seputar PKB dan fasilitas yang diberikan PY Padasa.

Saksi Riady memyebutkan dipersidangan bahwa PKB yang berlaku diperusahaan Badan Kerjasama Perkebunan se Sumatera dari antara PT Padasa Utama dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPSI – SP Bun PT Padasa Enam Utama). Katanya, SP Bun PT Padasa itu juga aktif beroperasi di lingkungan PT Padasa, mulai dari kegiatan acara keagamaan dan sosial.

Saksi Riady juga menyebutkan, bahwa Perusahaan telah memberikan fasilitas kepada pekerja. Mulai dati Rumah Tinggal, Air, Listrik Bus Sekolah, Ambulans. Dan saksi Riady juga menyebutkan ratusan buruh yang menggugat tersebut telah mencairkan haknya dari BPJS.

Sementara ketika Kuasa Hukum Nurbalia Siahaan cs, Tim RiLeyHosa ( Rian MB Pasaribu, Leyanson TM Siagian, Hoa Sun dan Norma Sari Simangunsong, red) melalui Rian MB Pasaribu bertanya tentang apa alasan buruh mogok kerja?. Dengan terbata-bata Riady mengatakan buruh tidak mau bekerja, karena buruh menuntut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan. Seperti premi, Pensiun, tentang Perubahan PKB. Dan ketika ditanya apakah yang ditumtut buruh tersebut sebelumnya sudah ada?. dengan lancar Riady mengatakan belum ada.

Dipersidangan, Saksi Riady mengaku, bahwa di PT Padasa ada PKB. Keberadaan PKB tersebut tidak dibagikan dalam bentuk buku kepada pekerja, keberadaan PKB tersebut hanya disosialisasikan pihak PT.

Kemudian ketika Rian “RiLeyHoSa” Pasaribu bertanya seputar PKB yang ditanda tangani oleh Badan Kerjasama Perkebunan PT Padasa Enam Utama se Sumatera dengan SP Bin.PT Padasa Enam Utama itu didaftarkan atau ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja tempat dimana ada lokasi PT Padasa Enam Utama beroperasi seperti di Propinsi Riau atau di Kabupaten Kampar?. Riady mengatakan tidak mengetahuinya.

Sementara, ketika Rian bertanya pasca Aksi Mogok Kerja, adanya kebijakan pihak perusahaan berupa kewajiban buruh yang demo tersebut wajib swab jika mau bekerja kembali.. Namun ketika pekerja selesai Swab dan mau bekerja, Sesuai dengan bukti 102 berupa. absensi yang biasanya tersedia berupa kotak absen jari di kantor afdeling pihak Perusahaan yang kosong. Saksi Riady sepertinya membantah.

Dan ketika Leyanson “RiLeyHoSa” Siagian kembali bertanya seputar PKB.
Riady mengaku tidak ada dibagikan ke karyawan hanya sosialisasi. Dan ketika
ditanya tentang ada atau tidaknya Peraturan Perusahaan (PP), Riady mengaku tidak tahu tentang PP.

Pantauan www.wahanaindonews.com diperidangan semakin memanas, ketika Hoa Sun “RiLeyHoSa bertanya dan mengejar keterangan Saksi Riady kepada Pengacara PT Padasa sebelumnya yang mengatakan bahwa pasca mogok kerja, setelah swab 183 buruh yang menggugat tersebut tidak masuk bekerja. Saksi Riady pun.menjawabnya dengan.berbelit-belit dan kemudian mengatakan bahwa dirinya mengatakan itu berdasarkan karyawan yang berada di Afdeling I yang dimonitornya.

Atas keterangan yang berbeda itu, Hoa Sun pun merasa aneh. dan bertanya kenapa Saksi Riady berani buat pernyataan setelah swab 183 buruh tidak masuk kerja, sementara dasar dari Saksi mengatakan seperti itu hanya berdasarkan Karyawan yang bekerja di Afdelinya. Mendengar pertanyaan Hoa Sun “RiLeyHoSa” itupun, Pengacara PT Padasa Enam Utama ikut-ikutan menyela, Kemuian Hoa Sun pun membentak Pengacara PT Padasa tersebut.

Sementara ketika disinggung tentang fasilitas yang disediakan perusahaan, Saksi Riady mengatakan bahwa ada fasilitas Rumah, Air, Listrik, Bus Sekolah dan Ambulans.

Ketika Hoa Sun bertanya, apa saja kejadian di Kebun PT Padasa Enam Utama setelah buruh diberhentikan?, Saksu Riady mengatakan tidak mengetahui ada kejadian apapun.

Dan ketika Norma Sari “RiLeyHoSa” Simangunsong bertanya lebih lanjut seputat PKB, Sosialisasi Perusahaan hanya kepada saksi Riady dan Humas. Dan selanjutnya disosialisasikan kepada buruh dengan cara menempelkan PKB di KUD.

Sementara ketika ditanya bagaimana bentuk PKB tersebut, Saksi Riady mengatakan lupa.

Kemudian Leyanson bertanya tentang keberadaan SBSI di PT Padasa Enam Utama, Sesuai dengan Bukti P2. Saksi Riady mengatakan sejak 2019 Saksi Riady bekerja SBSI itu belum ada di PT Padasa. Saksi Riady mengatakam mengetahui ada SBSI di PT Padasa, setelah adanya aksi demo tanggal 8-9 Juli 2020.

Sementara. ketika Majelis Hakim yang diketuai Estiono itu bertanya sebelum demo para penggugat apakah saksi mengetahui apa tuntutan dari para penggugat. Saksi mengatakan.tidak tahu. Dan ketika berlakumya Perjanjian Kerja Bersama sejak Januari 2020 kepada saksi. saksi memgatakan tidak tahu. Kepada Majelis, Saksi mengaku bahw buruh tidak bekerja hingga akhir tahun. Dan Saksi mengaku bahwa Pihak Perusahaan diakhir tahun baru 2020, mengajak buruh agar kembali bekerja dengan memberikan surat panggilan.

Keterangan Saksi Riady tidak jauh beda dengan keterangan Saksi Ezwin. Kepada Pengacara PT Padasa, Saksi Ezwin begitu lancarnya menjawab seluruh pertanyaan dari pengacara.PT.

Mulai dari tindak pidana yang pernah dialami Ezwin selama bekerja di PT Padasa Enam Utama, hingga ujung dari laporan Ezwin yang telah diputus PN Bangkinang dan sudah ingkrah.

Pantauan www.wahanaindonews.com, Pertanyaan Pengacara PT yang sebelumnya bertanya kepada.saksi Ezwin dengan menyebutkan tentang penyekapan yang dialami Ezwin, Tim RiLeyHoSa pun langsung protes.

Namun ketika RiLeyHoSa bertanya apa latar belakang dari adanya demo dan mogok kerja serta Ezwin merasa terancam hingga melaporkan Pengurus SBSI saat itu, Ezwin.dengan entenya menjawab lupa.

Dan ketika Sari mengingatkan.fakta persidangnan laporan Ezwin yang berujung di meja hijau PN Bangkinang saat itu berawal dari ingkarnya Ezwin terhadap Surat Pernyataan.yang ditandanganinya sendiri itulah makanya buruh saat itu dikatakan mengancam, Ezwin.lantas membantah dengan mengatakan bahwa dirinya membuat Surat Pernyataan karena kondisinya merasa tertekan.

Ketika RileyHosa bertanya tentang fasilitas, Ezwin mengatakan ada. mulai dari ruma, air, bus sekolah. mobil yang dipakai dari pool jika karyawan sakit. Namun herannya, ketika Hoa Sun mbertanyablebih lanjut tentang keberadaan ambulan Ezwin berbelit menjawabnya.

Sementara ketika ditanya tentang slip gaji, Ezwin menjawabnya dengan terbata-bata dengan mengatakan ada slip gaji jika diminta.

Begitu juga ketika Majelis Hakim bertanya tentang PKB. Ezwin mengaku hanya disosialisasikan termasuk kepada dirinya selaku Asisten Afdeling VII.

Mau Kerja, Tinggalkan SBSI

Ditempat terpisah, Irlan Sagala, salah seorang dari buruh yang ikut menggugat kepada www.wahanaindonews.com, Rabu (08/092021) di Pekanbaru mengatakan, buruh yang berada dibawah naungan SBSI pasca dari demo dan mogok kerja, ketika ada surat panggilan bekerja dari PT Padasa Enam Utama, Buruh waktu langsung menyikapinya, dengam.ketentuan. Pihak perusahaan harus memenuhi tuntutan.dari buruh, mulai dari tentang premi, pensiun, slip gaji, bus sekolah, ambulans dan PKB .

Selain.itu ujar Irlan, ketika perusahaan waktu itu mengharuskan.buruh pasca demo dan.mogok kerja harus di swab jika mau bekerja kembali. Juga dituruti Buruh. Namun sayang, ketika sudah di Swab buruh masuk.kerja, Pimpinan-pimpinan di PT Padasa itu sendiri tidak kelihatan. bahkan box absen jari tidak kelihatan.

Parahnya, Disamping pihak PT saat itu belum.memenuhi tuntutan pasca demo dan.mogok kerja pihak perusahaan justru memberikan pilihan.yang sulit bagi Buruh yakni Buruh yang bergabung dengan SBSI itu harus meninggalkan SBSI dan kemudian mengakui dan masuk ke SP Bun besutan dari Perusahaan.

Ada yang Aneh

Kuasa Hukum Buruh yang tergabung dalam Tim RiLeyHoSa mengatakan, Ada yang aneh dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengacara PT Padasa hari ini (Rabu, 08/09/2021).

Rian mengatakan bahwa Disidang sebelumnya, Pimpinan setingkat Askap dan Humas PT Padasa Enam Utama sendiri tidak mengetahui isi dan bentuk PKB dilingkugan PT Padasa Enam Utama. Padahal mereka ini sudah bekerja lama dan tergolong yang berwenang untuk mem-PHK. Namun saksi kali ini yang jabatanya Asisten dan menanggung jawabi 1 abdeling dan ada yang bekerja baru sekitar 2 tahun tahu isi PKB, kan Aneh. Sepertinya keterangan saksi ini.sudah di konsep, (jupe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed