oleh

Pertashop Mulai Menjamur di Siak, Tak Satupun Punya Izin

-Berita, Siak-163 views

wahanaindonews.com, Siak – Usaha Stasiun Pompa Bahan Bakar Umum (SPBU) mini Pertamina Shop (Pertashop) kian menjamur di Kabupaten Siak. Namun diduga tidak satupun yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin operasionalnya.

Salah satu Pertashop tersebut berada di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura yang saat ini tengah proses pembangunan. Padahal bangunan itu tepat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kabid Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh Santoso, hingga kini belum ada laporan masuk soal kepengurusan izin operasional Pertashop melalui Online Single Submition (OSS).

“Sampai sekarang kalau yang kami cek di OSS belum ada lagi. Memang Pertashop di Siak juga belum ada yang beroperasi,” katanya Rabu, 1 September 2021.

Ia menjelaskan, semestinya pengusaha Pertashop mengurus izin melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Selanjutnya menyusul izin operasional yang harus dilengkapi.

Semua sekarang itu lewat OSS, nanti tergantung OSS ini risiko usahanya bagaimana. Kalau menengah tinggi urusannya ke pusat.

Nanti setelah dapat NIB, ada pemenuhan komitmen terkait lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkunga Hidup bisa dari kabupaten maupun kementerian. Selanjutnya IMB dari kabupaten, dan satu lagi izin usaha dari Kementerian ESDM.

Teguh mengaku belum mengetahui gambaran jumlah pasti Pertashop yang berdiri di Siak, sebab sampai kini belum satu pun yang masuk pengajuan izinnya.

Mungkin sudah banyak, tapi kalau yang nampak itu baru di depan Kantor DPMPTSP.

SULIYANI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed