oleh

37 Terpapar Covid-19, 1027 Orang Pilih Isolasi Mandiri

-Siak-142 views

wahanaindonews.com, Siak – Sebanyak 37 orang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Siak, sementara 138 orang sembuh dan selesai masa isolasi.

Kabar buruknya, satu orang pasien konfirmasi positif yang dinyatakan meninggal berada di Kecamatan Koto Gasib. Masih ada beberapa sampel lagi menunggu hasil, semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Siak terutama yang kontak erat dengan positif yang telah diambil uji Swab.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Budhi Yuwono kepada Riau Bernas, Kamis, 19 Agustus 2021, di Siak.

Dijelaskan dia, total positif Covid-19 saat ini mencapai 8.615 Konfirmasi, 148 dirawat, 7.151 sehat dan sudah dipulangkan, sedangkan, 1.027 Lebih memilih isolasi mandiri dan 289 orang meninggal dunia.

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang dirawat tersebar dibeberapa tempat, dengan rincian: RSUD Siak 49 orang, RS Arifin Ahmad Pekanbaru 9 orang, RS Awal Bros 18 orang, RS Eka Hospital (Pekanbaru) 9 orang, RSUD Perawang 3 orang, RS Bhayangkara 2 orang, RS Efarina 17 orang, RS Santa Maria 8 orang, RS Mandau 3 orang, RS Aulia 3 orang, RS Amelia 2 orang, RS Syafira 4 orang, RS Permata Duri 1 orang, RS Tabrani 1 orang, RS PMC 4 orang, RS Ibnu Sina 2 orang, RS Adam Malik 2 orang, Asrama Haji Siak 11 orang, Isolasi Mandiri/Mess Peruahaan/Rumah 1.027 orang.

Sedangkan rincian penambahan pasien positif covid-19 sebanyak  37 orang memiliki rincian sebagai berikut, Kecamatan Dayun 4 orang, Kecamatan Bunga Raya 9 orang, Kecamatan Kandis 4 orang, Kecamatan Minas 1 orang, Kecamatan Tualang 8 orang, Kecamatan Sei Apit 3 orang, Kecamatan Lubuk Dalam 5 orang, Kecamatan Siak 1 orang, Kecamatan Sabak Auh 1 orang, Kecamatan Kerinci Kanan 1 orang.

Untuk sekian kalinya kami kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak agar tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan. “Wajib ikuti Prokes, bila harus keluar rumah  ganti pakaian, jangan berkumpul dengan keluarga dulu,” ujarnya.

Budhi mengingatkan, agar menjaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran dan berolahraga rutin.

“Paling terpenting, tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mari beri dukungan untuk Pasien Positif, Suspek, dan Tenaga Medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka,” jelasnya.

SULIYANI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed