wahanaindonews.com, Batam – Polda Kepri mengungkapkan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 (rapid test antigen).
Seorang perempuan berinisial DSH (36) warga Tiban Lama Kota Batam diamankan Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal ini disampaikan Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, pada Senin, 28 Juni 2021.
“Pelaku ditangkap di Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu, 26 Juni 2021,” kata Surya.
Surya menuturkan, pelaku merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam. Dengan Modus Operandi pelaku membuat surat rapid test antigen menggunakan KOP dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.
Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut.
Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam.
Ia menyebut, dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK.
″Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” ujar Surya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid- 19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,” ungkap Surya. (Sar)
Komentar