oleh

Masih Zona Oranye, Pemkab Siak Berlakukan WFH 50 Persen Bagi ASN

-Berita, Siak-202 views

wahanaindonews.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN sebanyak 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen saat masuk kerja pasca libur lebaran.

Aturan itu berlaku sebab Kabupaten Siak masih masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

“Sekarang kita masih terapkan PPKM Mikro, jadi pegawai dibatasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50-50 persen dengan protokol kesehatan,” kata Budhi, Selasa 18 Mei 2021.

Budhi mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, ASN diwajibkan untuk mau divaksin. Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Tidak ada alasan untuk menolak. Kita sudah laksanakan vaksinasi massal kepada ASN dan honorer sebelum lebaran. Semua harus ikut, kecuali orang yang memang tidak dibolehkan divaksin atau komorbid,” katanya.

Dia menambahkan, untuk penyekatan arus balik juga diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 di titik cek poin yang sama. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyekatan arus mudik yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.

“Operasinya masih lanjut sampai 24 Mei, Karena bisa saja banyak yang balik ke Siak dari mudik,” ujarnya.

Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 dalam sepekan belakangan di Kabupaten Siak mulai rendah. Per 17 Mei Satgas Covid-19 mencatat hanya ada 16 penambahan kasus positif dan 22 orang yang sembuh. Padahal sebelumnya, kasus positif di Siak mencapai 55 orang lebih dalam sehari sehingga Kabupaten Siak masuk dalam zona merah. (Ani)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed