oleh

Lupa Pakai Masker, Misnan Kena Denda Satgas Covid Kabupaten Siak

-Berita, Hukum, Riau, Siak-333 views

Siak, Wahanaindonews.com – Misnan lupa pakai masker dan didenda oleh satgas covid-19 Siak sebesar Rp 50 ribu
Misnan, sopir mobil pengangkut ayam lupa memakai masker, Kamis (11/2/2021).

Ia kaget tiba-tiba dihentikan oleh Satpol PP di pangkal jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) Siak.

Padahal, Misnan setiap hari melewati jembatan itu untuk mengantarkan ayam ke pasar Siak dari arah Mempura.

Setelah ia menghentikan mobilnya, ia diminta turun.

Ia bertambah kaget karena dianggap sebagai pelanggar protokol kesehatan Covid 19.

“oh ya, saya lupa. Biasanya saya pakai masker, tetapi tadi terburu-buru jadi lupa makainya,” kata Misnan kepada Satpol PP yang tergabung di dalam tim yustisi Pemkab Siak itu.

Tim Yustisi itu tidak memberikan toleransi untuk Misnan, meskipun ia buru-buru menuju pasar.

Perda harus ditegakkan, begitu kalimat yang keluar dari salah seorang petugas Satpol PP di sana.

Setuju atau tidak, Misnan terpaksa mengeluarkan dompet lalu membayar denda Rp 50 ribu.

Masib Misnan ini serupa dengan Maulana, Kamis ini. Ia telah dianggap sebagai pelanggar protokol kesehatan.

Misnan alasannya tak pakai masker karena lupa sedangkan Maulana karena tidak tahu ada orang razia masker di pangkalan jembatan itu.

“Saya tidak tahu ada razia makanya tadi saya santai aja memgendarai sepedamotor,” kata dia.

Meskipun mematuhi konsekwensi dari pelanggaran yang dibuatnya, namun Maulana tetap kesal dengan kejadian itu.

Sebab bagi dia, denda Rp 50 ribu merupakan denda dengan jumlah mahal.

“Sebab banyak sekali orang tidak pakai masker di luar sana,” kata dia.

Sementara itu, kepala bidang penegak perundang-undangan daerah Satpol PP Kabupaten Siak Subandi mengatakan, ops yustisi melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinas kesehatan.Ia menjelaskan, selama tahun 2021 ini ops yustisi sudah digelar sebanyak 3 kali.

“Operasi yustisi ini dilakukan atas penegakan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penyakit menular,” kata Subandi.

Subandi mengatakan, ops pertama yang digelar beberapa hari lalu menjaring 15 pelanggar, kemudian di operasi kedua 19 pelanggar dan hari ini masih berlangsung.

Menurutnya, ops yustisi ketiga ini masih terlihat masyarakat ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

“Operasi ini terus kita lakukan sampai corona ini berakhir, sasaran kita kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain melakukan razia dijembatan TASL Siak, tim yustisi juga melakukan razia di Koto Gasib dan Tualang.

“Setiap pelanggaran, akan didenda sebesar Rp 50 ribu, sebelumnya bagi pelanggar akan dilakukan sidang secara virtual dengan Pengadilan Negeri Siak,”

Subandi mengimbau agar masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas, karena saat ini virus Covid-19 masih belum menunjukkan adanya penurunan. (sulastri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed