oleh

Kasus Minyak Limbah di Pulau Air, DPRD Batam Gelar RDP

-Batam-223 views

wahanaindonews.com, Batam – Komisi lll DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pimpinan PT. Marcopolo Shipyard, Selasa, 2 Februari 2021.

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat komisi lll tersebut menindak lanjuti pengaduan warga terkait minyak limbah ( oily water) dari resapan kapal di PT. Marcopolo shipyard, dimana limbah Oily terbut telah mengotori laut permingkiman warga masyarakat yang ada di pulau labu dan pulau Air, Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

rapat RDP yang dipimpin ketua komisi lll Werton Panggabean tersebut turut dihadi oleh Pimpinan PT. Marcopolo Shipyard, pimpinan PT. Lintas Nusantara Fasifik KA, Dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, Camat Bulang, lurah Batu lengong, ketua RT/RW pulau Air, Dan Pulau labu, Perwakilan Warga Masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air. Serta tokoh warga masyarakat.

Ketua RT 01 pulau labu Amri, menyampaikan dalam rapat RDP di ruang rapat komisi lll terkait limbah yang telah mencemari lingkungan warga masyarakat tersebut bahwa, ia menduga limbah oily yang tumpah di laut tersebut bahwa, ada unsur kesengajaan dibuang dari kapal merek APK PRES, dimana kapal tersebut dikapteni oleh warga nergara asing (WNA).

“Terkait limbah yang tumpah itu kami bersama warga masyarakat kami langsung ke TKP langsung disaksikan oleh babinkamtibas dan staf kelurahan, dia menyaksikan bahwa, limbah yang tumpah tersebut berasal dari kapal seperti didalam vidio yang kita lihat tadi itu. Itu satu,” kata ketua RT 01 Amri.

Ke dua kata dia, setelah itu kita menjumpai pihak agennya ya itu diwakili oleh pak udin. Dimana pada saat itu dia mengatakan bahwa, setelah dicek di kapal tersebut bahwa, kapal tersebut mengalami kerusakan itu kata pak udin menyampaikan kepada kami. Jadi kalau seperti itu kapten kapal dia katakan jadi kami tidak terima,” kata ketua RT 01 sambil mengeluarkan nada keras, Sehingga susana rapat sempat memanas di dalam ruang rapat komisi lll. Akan tetapi rapat tersebut sempat tenang.

Dia mengatakan sebab kasus kejadian limbah oily yang kapten sampaikan itu tidak sesuai dengan kejadianya di tempat kami.

“Sedangkan waktu kami mengecek bahwa di dalam kapal tersebut ada limbah, jadi tanggal 26 setelah itu kami dihubungi oleh pihak perusahaan yaitu pihak PT. Marcopolo yaitu pak sunoto. jadi pak sunoto mengarahkan kami ketemu dengan pihak ejen, yang mana pada tanggal 26 itu bahwa pihak ejen itu diwakili yang bernama pak Udin itu tadi,” Ujarnya.

jadi pada saat itu kata dia, kami bertemu di tunas regency di daerah panindo, jadi pada saat itu kita jumpa dia, jadi dia mengatakan bahwa permasalahan itu merupakan accident ,” kata pak udin, menyampaikan kepada kita. Nah kalau yang disampaikan sama kapten kapal tadi itu. itu sudah tidak benar,” kata pak RT 01.

Begitu juga anggota komisi lll DPRD kota batam, Thomas A. Sembiring, mengatakan hal senada dengan yang disampaikan oleh ketua RT 01. Bahwa, kapal Tanker tersebut dia cek dari data ripot aimo bahwa, kapal Tanker tersebut datang dari india pada tanggal 22 januari sekitar pukul 12.00. Menuju pulau batam, Nah sementara tadi kapten itu bilang dia datang dari tanggal 25. Nah dari itu aja sudah ketahuan dia bohong,” kata Thomas.

Terpisah anggota komidi lll Arlon Veristo, mengatakan bahwa, dia meminta kepada pihak perusahaan Marcopolo harus bertanggung jawab penuh, bahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

“Tidak apa – apa proses hukum berjalan silahkan, kedua mediasia dengan masyarakat tetap kita jalankan juga, jadi dalam kasus ini jangan sampai masyarakat disana itu dirugikan,” katanya. (informasijurnalis.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed