oleh

Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet di Siak Dibekuk

-Hukum, Riau, Siak-241 views

Lima kawanan pencuri sarang burung walet yang beraksi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Siak dibekuk Polsek Koto Gasib di wilayah Sungai Apit.

Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan menjelaskan, pengungkapan aksi kawanan pencuri sarang burung walet ini pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 3.30 WIB di Gang Pusara Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.

“Ada pun kelima kawanan itu berinisial Her (38), Sam (29), Ar (35), Sab (35), dan Jay (27) terduga penadah hasil curian sarang burung walet,” ungkap Kapolsek Suryawan, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Kapolsek Suryawan, pengungkapan ini atas kerja sama Polsek Koto Gasib dengan Polsek Sungai Apit.

Pada Selasa (26/1) sekitar pukul 12.35 WIB, telah datang seorang lelaki bernama Lutermen Hura (35) ke Polsek Koto Gasib, melaporkan telah terjadi dugaan pencurian sarang burung walet pada Senin (25/1/2021) petang, di Dusun Sukadamai RT/RW 006/002 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di budidaya sarang burung walet milik Ardi Irfandi.

Hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa godam atau alat yang bisa digunakan untuk membobol tembok. Dan hasil penyelidikan pelaku diduga berada di Teluk Batil.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Apit Yuda Efiar SH. Bersama personel Reskrim Polsek Sungai Apit, kami melakukan penangkapan empat diduga pelaku pencuri sarang burung walet di Gang Pusara Teluk Batil,”

Lewat keterangan keempat kawanan ini, terkuak bahwa mereka memasarkannya kepada Jay. Tak berselang lama, Jay berhasil diamankan.

“Selanjutnya kelimanya kami gelandang ke Polsek Koto Gasib. Dari hasil penyidikan, kelimanya beraksi di sejumlah tempat termasuk di Sungai Apit. Namun, korban tidak membuat laporan,”

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam aksinya dan kini menjadi barang bukti adalah, selain delapan sarang burung walet seberat setengah ons, ada juga godam untuk membobol tembok, serta pelepah sawit untuk mengait sarang walet.

“Atas apa yang dilakukan kawanan ini, kami menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP,”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed