oleh

KPK Jangan Hanya Tangkap Mensos Tapi Para Kepala Daerah Penyalur Dana Covid-19 Juga

-Batam, Hukum-341 views

wahanaindonews.com, Batam – Diduga keras telah terjadi Mega-Skandal Korupsi terbesar sepanjang masa di Republik Indonesia ini. Akibat penyaluran bantuan sosisal akibat pandemic corona yang sudah memasuki tahun ke dua ini bukan hanya Mensos Juliari Batubara saja.

Namun juga sejumlah ratusan Kepala Daerah mulai Gubernur dan Walikota serta Bupati yang menerima dana untuk disalurkan, namun kenyataannya kurnag tepat sasaran dan juga baha material seperti sembakonya tak memenuhi kriteria.

Jika benar-benar diperhatikan dan dicermari seperti yang terbaca di media-media, maka KPK kami himbau turun memeriksa secara detail setiap Kepala Daerah (Kada) yang menyalurkannya.

“Jangan hanya Menteri Sosial dan bawahannya saja yang jadi korban, sementara “pemain lain” yakni ratusan Kepala Daerah melenggang saja. Padahal Kepala Daerahlah yang dekat posisinya ke masyarakat penerima,” ujar Ketua LCKI Propinsi Kepri Fisman Gea kepada Wahana dalam perbincangan di satu RestoCafe Senin, 18 Januari 2021 di Batam.

Mantan anggota DPRD Batam ini menilai bahwa Mensos Juliari Batubara seakan jadi korban. “Azas hukum sebenarnya adalah keadilan,oleh sebab itu,kurang adil kalau Mensos saja yang kena duga telah melakukan korupsi dana tersebut,” sebut Fisman.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri ini, serius mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus korupsi bantuan Covid-19 seperti ini di gaspol sampai ke akar-akarnya,supaya ada efek jera.

“Dan kasus ini adalah kasus Mega Skandal Korupsi yang hebat, sebab dilakukan saat pandemic terjadi dan pelakunya tak punya nurani.Mengkorupsi eqivalensinya memperkaya diri sendiri,sementara yang duafa atau orang tak mampu dibiarkan merana,” sebutnya.

“Ini harus dikategorikan perbuatan “extra ordinary” kejadian dan peristiwa hukum yang luar biasa,” katanya.

Lihat lebih jauh bahwa peristiwa bukan hanya melihat korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos).Namun pelaksana lapangan atau penyaluran langsung ke masyarakat adalah Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah, kata FismanĀ  Gea yang juga Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kepulauan Riau ini.

Lebih jauh dilatakan Fisman, bahwa
Apalagi KPK menyebutkan adanya sejumlah oknum kepala daerah yang memanfaatkan dana bantuan Covid-19 untuk mengangkat citra jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 09 DesemberĀ  2020 lalu.

“Kisah kelakuan paslon pilkada yang buruk kelakuan ini harus dikejar terus hingga tuntas oleh pihak berwajib yakni KPK dan tim investigasinya,” pinta Fisman yang Ketua Lembaga yang dimotori mantan Kapolri,Jenderal Pol. (Purn) Tan Sri Prof. Drs. Dai Bachtiar, SH., AO yang juga Ketua Presidium LCKI Pusat.

Dibagian akhir kata Fisman,bahwa perbuatan mencuri dan menilep uang negara atau hak orang miskin adalah perbuatan durjana dan pantas untuk dihukum seberat-beratnya.”Jangan dikasih ampun,” pungkas Fisman.(robertyahya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed