oleh

Evaluasi Perpanjangan Honorer di Bintan Ditunda, Ini Sebabnya

-Bintan-381 views

wahanaindonews.com, Bintan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/dahulu BKD) Kabupaten Bintan, menerbitkan surat perpanjangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, pada Senin, 16 November 2020.

Surat yang ditandatangani Irma Annisa selaku Kaban itu, ditujukan ke kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan, bernomor: B/363/810/XI/2020. Ditembuskan ke Pjs Bupati Bintan dan Sekretaris Daerah Pemkab Bintan.

Dalam suratnya, Irma menerangkan, hal itu dilakukan untuk persiapan perpanjangan perjanjian kerja tahun 2021, sekaligus tertib administrasi PTT/Pegawai Non PNS Kontrak.

Permohonan pegawai kontrak itu sambung Irma, ditujukan kepada BPKPSDM Pemkab Bintan, Cq Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri. Paling lambat disetor tanggal 30 November 2020.

Mereka wajib melampirkan berkas permohonan tersebut, sesuai poin-poin yang tertera dalam surat itu.

Untuk jumlah PTT/Pegawai Non PNS Kontrak yang akan dievaluasi sebanyak 200 orang, dengan nama-nama mereka terlampir dalam surat atas nama Bupati Bintan, Adi Prihantara nomor: B/709/814/XI/2020, tertanggal 16 November 2020.

Saat dikonfirmasi, Sekda Bintan, Adi Prihantara mengatakan, evaluasi bertujuan, untuk mengukur kinerja dan perilaku pegawai kontrak atau pun honorer, di lingkungan Pemkab Bintan.

Kegiatan evaluasi ini juga kata Adi, telah dilakukan pada tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Bintan, dan tahun 2019 di Bhadra Resort, Kecamatan Toapaya.

“Evaluasi ini sudah yang ketiga kali diadakan,” jelas Adi dilansir dari hariankepri.com, Rabu, 18 November 2020.

Adi menegaskan, evaluasi ini juga tidak berhubungan dengan momen Pilkada 2020 ini.

“Dan birokrasi wajib menjaga netralitas dalam momen Pilkada,” imbuhnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Bintan Buralimar mengatakan, setiap tahun evaluasi ini dilakukan oleh Pemkab Bintan.

Namun saat ini bertepatan dengan Pilkada 9 Desember 2020. Dirinya, memerintahkan BKPSDM agar menunda pelaksanaan permohonan perpanjangan kontrak para PTT itu, hingga setelah pilkada.

“Ini evaluasi tiap tahun, sebagaimana biasanya. Supaya jangan ada prasangka yang macam-macam, saya sudah perintahkan diundur pelaksanaannya setelah Pilkada,” ucap Buralimar. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed