oleh

Dinas DLH Kota Batam, Tutup Mata Adanya Laporan Pencemaran Lingkungan Hidup Di KPLI Kabil

-Hukum-241 views

Batam. – Hingga saat ini laporan Pencemaran lingkungan hidup jenis limbah B3, yang diareal dirawa-rawa saluran air Kawasan Pengelolah Limbah Industry (KPLI) kabil tersebut, hingga kini tidak ditanggapi oleh pihak dinas dampak lingkungan hidup (DLH) kota batam.(28/9).

Sebelumnya juga beberpa para awak media, telah menerbitkan pemberitaan terkait adanya pencemaran lingkungan hidup limbah b3 yang berwarna hitam dilokasi rawa-rawa yang dikawasan KPLI disana, dari pihak KPLI sendiri hanya mengatakan KECOLONGAN dikawasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut dari pencemaran limbah b3 keareal rawa-rawa dibelakang kawasan kpli, yang mana diketahui berasal dari saluran air yang ada di KPLI pada hari rabu tanggal ; 9 september 2020 minggu lalu, menjadi pertanyaan oleh masyarakat kota batam,

Artinya, dikawasan KPLI yang berada di Kelurahan Kabil tersebut, adalah wilayah Sterilisasi untuk pengumpulan berbagai jenis-jenis limbah B3, baik limbah organik dan beracun, kemudian akan dimusnahkan disana kemudaian di Normalisasi agar tidak membahayakan lagi kepada lingkungan hidup, tujuan nya bukan dicemarin lagi dikawasan tersebut.

Hingga kini, juga dari pihak dinas dampak lingkungan hidup kota batam sendiri, belum merespon untuk penindakan atas dugaan kelalaian oleh pihak pengelola dikawasa diKPLI kabil tersebut, sampai saat ini juga dari laporan masyarakat pada hari rabu tanggal ; 16 – september – 2020 lalu, atas pencemaran limbah b3 yang disana, pihak Dinas DLH Kota Batam seolah mengabaikan laporan masyarakat adanya pencemaran lingkungan hidup disana.

Sementara ; menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diatur sesuai pelanggaran hukum,

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun, tertuang sesuai pasal.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan  Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi.

Mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, pihak pengelola di KPLI disana harus bertanggung jawab atas kejadian kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola disana, yang mana menjadi pencemaran lingkungan hidup jenis limbah b3 yang telah mencemari lingkungan dilokasi rawa-rawa dibelakang kawasan KPLI di beberapa minggu lalu tersebut,

Hingga saat ini pihak dari DLH Kota Batam sendiri, saat dikomfirmasi awak media, juga tidak menjawab dan tidak menanggapi terkait hal laporan pengaduan masyarakat yang dituju kepada unit pengaduan dampak lingkingan hidup yang berada di kantor daerah sekupang kota batam tersebut, demikian pihak KPLI juga tidak menanggapi awak media ini.

(Wlr).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed