Lahan Sengketa,! Dua Perusahaan Saling Mengklaim Lahan Untuk Peruntukan Perumahan Di Kabil

Peristiwa484 views

Batam, Wahanaindonews.com – Masing-Masing perusahaan PT- PERAMBA dan PT- GRAHA saling tuding mengklaim lahan untuk peruntukan perumahaan tersebut, yang berada diwilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,

Menurut pantauan awak media dilokasi pada 18 September 2020, saat berada dilokasi diantara dua perusahaan tesebut, hampir baku hantam saat berada dilokasi lahan yang saling tuding tersebut, tampak juga pengrusakan pagar seng yang ada di lahan disana.

Saat ditemui melalui Bu Min, sebagai Direktur Perusahaan PT Peramba, mengatakan, bahwa seluas lahan sekitar 5,3 hektar” yang berada disana, adalah benar itu milik perusahaan nya oleh pt- peramba sejak tahun 2013 lalu,

Kemudian saat pembebasan lahan untuk ganti rugi pada tahun 2013, itu kita sudah membayarkan kepada masyarakat yang ada disana, sejumlah sekitar 150 jt, belum termasuk pembayaran ganti rugi kolam dan ruli-ruli warga disana, Paparnya”

Menurut Bu Min, juga mengatakan bahwa pihak perusahaan nya juga mengajukan lahan disana kepada pihak lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, itu dari sejak tahun 2013 lalu, untuk peruntukan lokasi perumahaan, dan untuk pembayaran UWTO sendiri pada tahun 2017 selama 30 tahun juga sudah kita bayarkan dengan seluas lahan 5,3 hektar” dan sekarang kita lagi menunggu surat Spj Skep’ dari pihak kepada pihak BP Batam. Tuturnya,”

Hal itu dari Bu Min, sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan oleh pihak pt graha pada saat dilokasi yang dilakukan perusakan terhadap pagar disana, pihaknya juga telah menuding bahwa PT- Graha sudah mengklaim seluas lahan 5,3 hektar” milik mereka (pt peramba,red_) yang berada disana. Ungkapnya”

Bu Mi sendiri, juga mengatakan bahwa pihaknya masih menghargai aspek proses hukum yang ada dinegara ini, kami masih menghargai etika baik dari pihak BP Batam seperti apa keputusan nya nanti kepada perusahaan kami, Ucap,” Bu Min, saat di temui dikediaman nya dikabil.

Hal yang sama dari perwakilan pihak dari PT -Graha melalui Pak Juntak, juga membantah, bahwa pihak kami bukan mengklaim lahan oleh pihak PT Peramba yang berada di kabil tersebut, lahan kami disana murni itu adalah lahan milik pt graha, itu dari hasil peralihan aset milik PT-Graha kepihak kami seluas 3,6 hektar disana bukan luas lahan 5,3 hektar’. Tegasnya.”

Perusahaan Kita juga sudah membayar UWTO ke pihak BP Batam dari sejak tahun 2015, lahan itu juga sudah kita bayar semua tinggal pengurusaan Fatwanalogi dan Spj Skep’ lahan kita lagi menunggu dari keputusan pihak BP Batam. Ucapnya nya kepada awak media “indah suara news.co” saat di hubungi melalui WhatsaApnya. pada hari rabu (23/9) sore.

Setelah berita ini diterbitkan, dari pihak BP Batam sendiri belum dapat di komfirmasi oleh awak media untuk meminta keterangan yang resmi terkait sengketa lahan yang diklaim oleh dua perusahaan tersebut.
(WL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *