oleh

Hakim Tinggi PT Medan Kuatkan Putusan Vonis Mati Terdakwa

Medan, WahanaIndoNews.Com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut,” ujar majelis banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

 

 

 

 

 

Putusan itu diketuk oleh Hakim Tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.(kgi/jp)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed